Sumut Terkini
Pengusaha Es Batu di Labuhanbatu Ketipu Rp 18,8 Juta, Modus Kirim Bukti Transfer Fiktif
Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan, pelaku ditangkap pada 6 Juli 2024 sekira Pukul 23.00 WIB di sebuah Cafe setelah dilaporkan pada 31 Mei lalu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Labuhanbatu membongkar praktik sekaligus menangkap pelaku penipuan modus bukti transfer fiktif.
Pelaku yang berhasil ditangkap ialah TP (51) seorang wiraswasta beralamat di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penipu ini berhasil mengelabui korbannya menggunakan bukti transfer palsu yang dikirimkan ke korban hingga Edy Wijaya, seorang pengusaha es batu merugi Rp 18,8 juta.
Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan, pelaku ditangkap pada 6 Juli 2024 sekira Pukul 23.00 WIB di sebuah Cafe setelah dilaporkan pada 31 Mei lalu.
Terungkap, pelaku sudah 31 kali menipu korban menggunakan bukti transfer palsu.
"Dia merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menipu korban pengusaha es kristal,"kata Kasi Humas AKP Syafrudin, Jumat (12/7/2024).
Polisi membeberkan, penipuan modus kirim bukti transfer palsu bermula pada 1 November 2023 hingga 30 November 2023.
Saat itu pelaku memesan es kristal kepada korban yang seorang pengusaha es batu kristal.
Alasan pelaku, es tersebut dipesan dan dibeli untuk dijual kembali ke warung-warung yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika usai menerima es, pelaku selalu bilang akan membayar dengan cara ditransfer ke rekening korban.
Setelah itu pelaku mengirim foto bukti transfer kepada korban dengan nominal sesuai pesanan.
Namun belakangan korban merasa janggal dengan transaksi yang dilakukan ke pelaku karena uang yang tidak masuk ke rekening, padahal bukti transfernya ada.
Kemudian korban mengecek rekening koran ke bank dan ditemukan dari 31 transaksi, cuma 1 kali pelaku benar-benar mentransfer uang ke rekening korban.
Karena merasa dirugikan, korban melapor ke Polisi dan ditemukan kalau selama ini pelaku menggunakan foto maupun bukti transfer palsu.
Dari penyelidikan Polisi, pelaku, diduga membuat bukti transfer palsu seolah-olah asli.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TP-51-penipu-modus-kirim-foto-bukti-transfer-palsu-ditangkap-personel-Polres.jpg)