Berita Viral

Dua Eksekutor dan Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, PERADRI Apresiasi TNI-Polri

Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka baru yang diduga dalang dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya (kanan), menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat mengeksekusi membakar rumah Sempurna Pasaribu, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka baru yang diduga dalang dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu serta tiga keluarganya beberapa waktu lalu.

Dengan penetapan tersangka baru ni, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang untuk sementara ini, karena pengembangan terus dilakukan polisi.

Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Tersangka baru ini yakini Bebas Ginting (BG) alias Bulang.

Seperti apa dugaan keterlibatan BG dalam kasus yang menewaskan Rico Sempurna?

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting (BG) merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) untuk membakar rumah Rico Pasaribu.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Kombes Hadi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan BG.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, BG memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar,"pungkasnya.

BG diduga berperan sebagai otak di balik pembakaran, merencanakan aksi dan memberikan imbalan sebesar Rp1 juta kepada dua pelaku R dan Y.

Y alias Selawang berperan sebagai eksekutor utama, menyiram rumah korban dengan campuran solar dan pertalite sebelum menyulut api. Sementara R bertindak sebagai pembeli bahan bakar dan joki sepeda motor pelaku utama.

Kapolda Sumut Komjen Agung Imam Setya Efendi SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, memberikan keterangan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Kapolda Sumut Komjen Agung Imam Setya Efendi SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, memberikan keterangan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). (IST)

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas. Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved