Sumut Terkini

Bawaslu Tunggu Keputusan DKPP soal Ketua KPU Labusel Nikah Siri

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, Saiful dilaporkan menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu. /Anugrah Nasution.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saiful Bahri Dalimunthe. 

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, Saiful dilaporkan menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu.

Kasus itu pun telah diproses oleh DPKPP. Pihaknya, sebut Aswin kini masih menunggu keputusan selanjutnya. 

"Soal dugaan nikah siri Ketua KPU Labusel belum ada keputusan selanjutnya. Kita masih menunggu," kata Aswin kepada tribun-medan.com, Jumat (12/7/2024). 

Sebelumnya,  Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saiful Bahri Dalimunthe menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. 

Pemeriksaan Saiful dilakukan di Kantor Bawaslu Sumut, Senin (1/7/2024) lalu. 

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024.

Kasus dugaan nikah siri Saipul diadukan pelapor berinisial MT dengan memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika. 

Sidang dilakukan secara tertutup dikarenakan ada unsur tindakan asusila.

Saipul Bahri disebut melakukan pernikahan siri tanpa izin pengadilan. Saipul juga disebut-sebut menikah dengan penyelenggara Pemilu saat menjabat.

"Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan," demikian isi aduan tersebut. 

Saipul juga disebut tidak menjalani kewajibannya selaku suami dengan tidak memberikan nafkah.

"Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu," aduan tersebut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved