Sumut Terkini
Bawaslu Tunggu Keputusan DKPP soal Ketua KPU Labusel Nikah Siri
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, Saiful dilaporkan menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saiful Bahri Dalimunthe.
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, Saiful dilaporkan menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu.
Kasus itu pun telah diproses oleh DPKPP. Pihaknya, sebut Aswin kini masih menunggu keputusan selanjutnya.
"Soal dugaan nikah siri Ketua KPU Labusel belum ada keputusan selanjutnya. Kita masih menunggu," kata Aswin kepada tribun-medan.com, Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saiful Bahri Dalimunthe menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Pemeriksaan Saiful dilakukan di Kantor Bawaslu Sumut, Senin (1/7/2024) lalu.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024.
Kasus dugaan nikah siri Saipul diadukan pelapor berinisial MT dengan memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika.
Sidang dilakukan secara tertutup dikarenakan ada unsur tindakan asusila.
Saipul Bahri disebut melakukan pernikahan siri tanpa izin pengadilan. Saipul juga disebut-sebut menikah dengan penyelenggara Pemilu saat menjabat.
"Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan," demikian isi aduan tersebut.
Saipul juga disebut tidak menjalani kewajibannya selaku suami dengan tidak memberikan nafkah.
"Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu," aduan tersebut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-DKPP-terkait-dugaan-pelanggaran-pemilu-di-kantor-Bawaslu.jpg)