Berita Nasional
Presiden Jokowi Setop Sementara IKN, Alasannya Karena Air dan Listri Belum Ada
Jokowi mengatakan, apabila semua sarana dan prasarana yang dimaksud itu sudah siap, dirinya bakal segera berkantor di IKN.
Terpisah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, air minum rencananya masuk kawasan IKN mulai 15 Juli 2024. "15 Juli ini rencananya air minum sudah bisa masuk ke IKN. Nanti tanggal 19 (Juli) saya akan cek ke sana," ungkap Basuki.
Basuki menyampaikan, sarana dan prasarana untuk upacara 17 Agustus di IKN berjalan sesuai dengan target yang ditentukan. Misalnya, selesainya pembangunan Istana Presiden dan kantor-kantor Menteri Perekonomian yang terdiri dari empat tower.
Tidak hanya itu, beberapa perumahan untuk para menteri juga diharapkan dapat selesai pada bulan ini. "Mudah-mudahan akan selesai Juli ini. Besok ini Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah di sana dengan Ibu, ngecek rumahnya," tuturnya. Total 47 tower untuk tempat tinggal Aparatur Sipil Nasional (ASN) pun telah disiapkan, dengan 12 tower diantaranya berperabot, sehingga dapat dimanfaatkan oleh peserta upacara. "Jadi intinya insya Allah prasarana untuk kesiapan 17 Agustus sudah siap," kata Basuki.
Basuki melanjutkan, sebagian pekerjaan pembangunan di IKN akan dihentikan sementara pada 10 Agustus 2024. Penghentian bertujuan untuk membersihkan kawasan sebelum upacara HUT RI pada 17 Agustus mendatang. Dengan demikian, tempat upacara Hari Kemerdekaan akan bersih dari debu dan kotoran akibat pembangunan. Terlebih, mulai bulan depan, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) juga sudah mulai bergerak ke IKN.
"Makanya 10 Agustus, saya hentikan semua pekerjaan yang membutuhkan mobilitas di luar patching plan segera berhenti, karena saya bersihkan dulu kawasannya," ujarnya. Meski demikian, Basuki memastikan, pekerjaan pemasangan interior atau bagian dalam gedung-gedung masih akan tetap berlanjut.
Sebagai informasi, status ibu kota negara akan tetap melekat pada Jakarta sebelum presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Menurut Jokowi, Keppres pemindahan ibu kota bisa saja terbit sebelum atau setelah Oktober 2024, saat dia sudah tak lagi menjadi presiden. "Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-beri-nama-Ibu-Kota-Negara-Nusantara.jpg)