Berita Viral

Presiden Jokowi Keluarkan Surat Pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI, Ini Reaksi Mahfud MD

Pemberhentian Hasyim Asy'ari tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Keppres Pemecatan Hasyim Asyari dari Ketua KPU RI Periode 2022-2027. 

Mardani mengatakan bahwa sesuai aturan tidak bisa untuk mengganti keseluruhan dari komisioner KPU RI. Sebab, harus ada syarat dan ketentuan berlaku untuk mengganti komisioner KPU RI.

"Kalau diganti prosedurnya memang tidak bisa semua diganti begitu saja, kecuali ada syarat ketentuan berlaku," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Mardani juga menyayangkan polemik yang menyeret mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Ketua DPP PKS itu menegaskan, bahwa Komisi II DPR selalu menjaga proses pemilihan penyelenggara pemilu mengedepankan independensi hingga akuntabilitas.

"Ini buat saya tamparan bagi kita semua wabil khusus Komisi II agar betul-betul menjaga independensi, transparansi, akuntabilitas dalam memilih para komisioner KPU," ujar Mardani.

"Kita tetap menghargai semangat pak Mahfud, tetapi dengan segala kekurangan sistem harus jalan karena kalau sistem berantakan akan berantakan," pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved