Berita Nasional

Pengakuan Mantan Intel, Bongkar Sosok Asli Pegi Perong, Diyakini Masih Berkeliaran di Cirebon

Namun kini, seorang mantan intel membongkar keberadaan Pegi Perong disebut masih berkeliaran di sekitar Cirebon.

Tribun Jabar
SOSOK Pegi Setiawan alias Perong, DPO Pembunuhan Vina Cirebon Sudah Ditangkap, Tinggal Dua DPO. (Tribun Jabar) 

TRIBUN-MEDAN.com - Keberadaan sosok Pegi alias Perong yang diduga kuat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam masih jadi misteri.

Namun kini, seorang mantan intel membongkar keberadaan Pegi Perong disebut masih berkeliaran di sekitar Cirebon.

Hal tersebut diungkap Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan melansir Youtube Kompas TV, Rabu (10/7/2024).

Ia awalnya mendapat telpon dari seseorang yang enggan ia ungkap identitasnya soal keberadaan Pegi Perong.

"Saya dapat telepon dari mantan intel, ada telepon mengatakan sebenarnya si Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi Perong, dia benar ada, mereka itu persatuan kuat, Pegi perong memang ada," jelas Marwan

Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Disebutkan jika mantan intel tersebut mengatakan bahwa Pegi Perong masih berkeliaran bebas di Cirebon.

"Ada di seputaran Cirebon, aparat mencari, intelijen kan banyak, kita siap (bantu) jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, dan saya pun tidak ikhlas yang ngebunuh itu berkeliaran," kata Marwan Iswandi.

Mengetahui informasi itu, Marwadi mengatakan jika pihaknya siap membantu mencari Pegi Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

"Saya ikhlas bantu karena background saya tentara, ayolah kita cari. oh jelas kita berusaha kita siap hadapi perkara ini di pokok perkara,” katanya.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved