Pemko Siantar

368 ASN Guru Terima Perpanjangan SK P3K dari Wali Kota Susanti, Kompak Sebut Semuanya Gratis

Sebanyak 368 ASN Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Guru SD dan SMP menerima SK Perpanjangan dari Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Sebanyak 368 ASN Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Guru SD dan SMP menerima SK Perpanjangan dari Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 368 ASN Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Guru SD dan SMP menerima SK Perpanjangan dari Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Mereka pun mengaku terkesan karena SK perpanjangan diberikan gratis, transparan dan selama bekerja menerima gaji tepat waktu.

Seorang guru SDN di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, Friska Hotmaida Sinaga mewakili para guru P3K mengatakan bahwa sejak pelaksanaan seleksi, terpilih dan menerima SK, tak satupun kecurangan ia alami.

"Kami bersyukur selama pelaksanaan seleksi, pengumuman dan perpanjangan SK, semua terlaksana dengan baik, akuntabel dan gratis. Tidak ada indikasi kecurangan dan diskriminasi selama perekrutan," akui Hotmaida.

Apa yang dikatakan Friska Hotmaida ini pun disoraki oleh para guru P3K lainnya dengan bertepuk tangan.

368 ASN Guru Terima Perpanjangan SK P3K dari Wali Kota Susanti, Kompak Sebut Semuanya Gratis 2
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani pun mengucapkan selamat dan terima kasih atas perpanjangan SK kepada 368 ASN P3K ini.

Sementara itu Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Suhendri Ginting menyampaikan bahwa pada hari ini sebanyak 368 guru ASN P3K dari SD dan SMP menerima perpanjangan SK. Adapun rinciannya sebanyak 274 adalah guru SD dan 94 lainnya adalah guru SMP.

"Sehubungan dengan kondisi tempat yang tidak memadai, sehingga penyerahan SK perpanjangan dilaksanakan dengan dua sesi," ujar Suhendri pada acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, Rabu (10/7/2024).

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani pun mengucapkan selamat dan terima kasih atas perpanjangan SK kepada 368 ASN P3K ini. Ia pun membuka interaksi dengan beberapa guru P3K untuk memastikan apakah semua proses perpanjangan SK diberikan gratis.

Para guru pun kompak mengatakan bahwa semua proses rekrutmen, pemberian gaji, hingga perpanjangan tidak mengalami kecurangan dalam bentuk apapun.

Susanti menyampaikan bahwa perpanjangan SK P3K ini bentuk perhatian pemerintah terhadap guru dengan pekerjaan mulianya mencerdaskan anak-anak di Kota Pematangsiantar. Hanya saja, adanya aturan perpanjangan dilakukan setahun sekali membuat para guru harus berkomitmen untuk sistem pendidikan berkelanjutan.

"Sekarang dalam mengajar sudah memegang SK? Jadi dengan adanya SK ini tentu mengajar bakal lebih mantap dan percaya diri. Tentunya ini semua berproses karena bapak ibu dari honor dan diangkat jadi P3K," kata Susanti.

368 ASN Guru Terima Perpanjangan SK P3K dari Wali Kota Susanti, Kompak Sebut Semuanya Gratis 3
Susanti menyampaikan bahwa perpanjangan SK P3K ini bentuk perhatian pemerintah terhadap guru dengan pekerjaan mulianya mencerdaskan anak-anak di Kota Pematangsiantar.

Menurut Susanti, ini adalah hal yang luar biasa dan tidak semua tenaga pendidik mendapatkan kesempatan, dan para guru P3K yang menerima SK perpanjangan adalah orang yang terpilih berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

"Tentunya bapak ibu, dibutuhkan komitmen yang tinggi dari bapak-ibu untuk melanjutkan pembangunan di Kota Pematangsiantar. Kelanjutan P3K bapak ibu tergantung bapak-ibu, bukan kepala dinas, sekda ataupun wali kota," kata Susanti.

Susanti juga berkenan membuka pesan dari para guru terkait apapun hak dan kewajiban selama menjalankan tugas mengajar. Ia menyampaikan bahwa WhatsApp-nya akan selalu terbuka menerima pesan dari para guru.

"Kalau ada WA bilang tunjangan pegawai nggak keluar, silakan WA saya. Walaupun mungkin kalau ngadunya pagi saya jawab sore karena kesibukkan, tapi akan saya tindaklanjuti. Saya akan rahasiakan siapa yang ngadu, tenang aja," kata Susanti.

(adv/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved