Berita Viral

KASUS Bocah SD Tewas Dibakar Teman di Sekolah, 2 Guru Kini Jadi Tersangka Gara-gara Lalai

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kasus seorang bocah SD dibakar teman di sekolah. Kini, dua orang guru ditetapkan jadi tersangka karena lalai

Editor: Liska Rahayu
Instagram
KASUS Bocah SD Tewas Dibakar Teman di Sekolah, 2 Guru Kini Jadi Tersangka Gara-gara Lalai 

TRIBUN-MEDAN.com - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kasus seorang bocah SD dibakar teman di sekolah.

Kini, dua orang guru ditetapkan jadi tersangka karena lalai. 

Polres Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan dua guru sebagai tersangka tewasnya Aldelia Rahma (10), siswi kelas IV SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dua tersangka tersebut merupakan guru olahraga berinisial JW dan wali kelas Aldelia berinisial AH. 

Keduanya menjadi tersangka atas dugaan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

”Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan dan perintah kapolres,” kata Kepala Satreskrim Polres Pariaman Inspektur Satu Rinto Alwi, saat dihubungi dari Padang, Sabtu (6/7/2024).

Rinto mengatakan, pada Sabtu 6 Juni, polisi sudah mengirim surat pemanggilan terhadap JW dan AH.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/7/2024) atau Selasa (9/7/2024).

”Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan dan perintah kapolres,” ujarnya.

Sementara R (11), teman sekelas Aldelia yang menyiram korban dengan bahan bakar minyak, menunggu penetapan pengadilan untuk dikembalikan ke orangtua.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berusia di bawah 12 tahun harus dikembalikan kepada orangtua.

Media Madona (34), sepupu Aldelia sekaligus mewakili keluarga korban, mengatakan, keluarga merasa lega atas penetapan dua tersangka itu.

Sebelumnya, keluarga sempat pesimistis dengan proses hukum kasus tersebut karena prosesnya berjalan relatif lama.

”Kami merasa agak lega dan ini menandakan memang ada bukti kelalaian dari gurunya. Kami berharap selanjutnya kasus ini segera disidangkan dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai kesalahannya,” katanya.

Keluarga berharap sekolah juga mendapatkan sanksi sebagaimana dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved