Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu
2 Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Ditangkap, Polda Sumut Sudah Kantongi Nama Otak Pelaku
Dimana, peristiwa tersebut sudah ditetapkan oleh Polda Sumut merupakan murni kasus kejahatan dimana rumah Sempurna dibakar dengan cara disiram.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus kebakaran rumah Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu, kini sudah menemui titik terang.
Dimana, peristiwa tersebut sudah ditetapkan oleh Polda Sumut merupakan murni kasus kejahatan dimana rumah Sempurna dibakar dengan cara disiram menggunakan campuran pertalite dan solar.
Dari pemaparan Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024) dari serangkaian pengembangan kini telah diamankan dua orang tersangka.
Dimana, kedua pelaku berinisial Y dan R tersebut diketahui merupakan eksekutor yang membakar rumah Sempurna Pasaribu hingga menimbulkan empat korban jiwa.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik, bukti dari hasil laboratorium forensik dan hasil autopsi jenazah korban sudah kita terapkan ini murni kejahatan. Dimana saat ini sudah kita amankan dua tersangka yang bertindak sebagai eksekutor," ujar Agung.
Ketika ditanya perihal siapa otak pelaku yang menginstruksikan kepada kedua pelaku ini untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu, Agung mengaku dirinya belum bisa mengungkapkannya di hadapan publik.
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama orang yang diduga menjadi dalang atas peristiwa yang membakar rumah jurnalis salah satu media online di Kabupaten Karo ini.
"Terkait dengan keterlibatan pihak mana saja, kita berdasarkan bukti yang ada. Kami sudah mengantongi orang-orang yang bertindak kemudian berhubungan dengan kedua pelaku. Mohon waktunya," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku untuk menetapkan siapa yang menjadi dalang atas kasus ini pihaknya masih membutuhkan waktu karena saat ini pengembangan masih dilakukan.
Dirinya mengaku, pihaknya akan memperkuat dengan bukti-bukti yang ada di lapangan hingga akhirnya bisa menetapkan tersangka lainnya.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua pelaku atas kasus kebakaran rumah Sempurna Pasaribu, yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024).
Penetapan dua pelaku berinisial Y dan R tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat menggelar rilis di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Agung menjelaskan, berdasarkan serangkaian pengembangan kedua pelaku ini terbukti menjadi eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu atas bukti dan keterangan dari para saksi yang didapat.
Dikatakan Agung, awal mula kasus ini menjadi terang karena pihaknya menemukan adanya dua botol bekas air mineral yang di dalamnya berisikan sisa bahan bakar campuran antara pertalite dan solar.
"Kita cari bukti apa yang ada di sekitar TKP pada saat kejadian, alhamdulillah 30 meter dari lokasi kita temukan dua botol bekas air mineral yang kita periksa ada sisa campuran solar dan pertalite," ujar Agung.
| Berita Foto: LBH Medan dan KKJ Sumut Temukan Fakta Kejanggalan Rekontruksi Pembunuhan Sempurna |
|
|---|
| Kantor Staf Kepresidenan Kawal Pembunuhan Wartawan, Dibakar hingga Tewaskan Satu Keluarga |
|
|---|
| Komite Keselamatan Jurnalis Temukan Fakta-fakta Berikut Ini, terkait Tewasnya Pasaribu Sekeluarga |
|
|---|
| Penampilan Bebas Ginting saat Reka Adegan Pembakaran Rumah hingga Tewaskan Satu Keluarga di Karo |
|
|---|
| Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Pasaribu Satu Keluarga hingga Tewas Ternyata 2 Kali Membunuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolda-Sumut-Komjen-Pol-Agung-Setya-kanan-menunjukkan-barang-bukti.jpg)