Berita Viral
Pengakuan UH Mertua yang Nekat Merudapaksa Menantunya yang Sedang Terbaring Sakit di Kamar
seorang mertua bejat di Pelalawan, Provinsi Riau, baru saja ditangkap setelah tega merudapaksa menantunya yang tengah terbaring sakit.
’’Jadi waktu kejadian rumah sedang sepi, hanya ada mereka berdua,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/5/2024) lalu.
Saat korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan AW di dalam kamar, JNPC tiba- tiba ditodong pisau oleh tersangka yang menghampiri korban sembari memanggil nama JNPC dengan nada rendah.
’’Tersangka langsung datang memegang dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban (sambil berkata berisi ajakan bersetubuh),’’tutur Nova.
Karena diancam senjata tajam oleh pria yang sehari-hari menjual kue di Pasar Legi Mojosari ini, korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan jadi pelampiasan nafsu bejat mertua tirinya, AW itu.
’’Tersangka mengancam korban dengan senjata tajam hingga korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan kemauan pelaku,’’ ujar Nova.
Setelah memperkosa korban, AW sempat pergi ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bangsal. ’’Tersangka ke rumah kerabatnya untuk seolah-olah setelah kejadian itu tidak terjadi apa-apa,’’ bebernya.
Atas apa yang dialami, JNPC langsung melapor ke suami dan keluarga via Whatsapp. Sehari berikutnya, korban melaporkan aksi bejat mertua tirinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
’’Setelah rembukan bersama suami dan keluarga, akhirnya mereka sepakat untuk melaporkan tersangka. Dan tersangka ini tidak melarikan diri,’’ papar kasatreskrim.
Usut punya usut, AW nekat melancarkan aksi bejatnya karena tak senang anak dan menantu tirinya tinggal serumah bersama tersangka istri dan anak-anaknya.
’’Untuk menakut-nakuti saja karena dia (korban) malas-malasan, nggak tahu susahnya kerja,’’ ungkap AW.
Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengenaan pasal pidana itu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: KEJAMNYA Mertua di Riau, Rudapaksa Menantunya yang Tengah Terbaring Sakit, Berikut Kronologisnya
Baca juga: TAMPANG Mertua Rudapaksa Menantu, Tak Berkutik saat Ditangkap, Iptu Alfredo Kaban Beber Kronologinya
| TRAGEDI Kematian Ibu Muda Irene Sokoy Akibat Penolakan Empat Rumah Sakit |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswa SD Alami Kekerasan di Sekolah Akhirnya Meninggal di RS,MAR Ditendang Sering Dibully |
|
|---|
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-mertua-rudapaksa-menantunya-di-Riau.jpg)