Berita Nasional
Pegi Setiawan Layak Dapat 100 Juta Jika Terbukti Korban Salah Tangkap, Ini Kata Mantan Wakapolri
Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.
Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan pekan depan, yakni pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Agenda sidang praperadilan yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB itu adalah pembacaan putusan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Eman Sulaeman setelah menutup persidangan praperadilan lanjutan Pegi hari ini, Jumat (5/7/2024).
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Hakim Eman, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Adapun, agenda sidang pada hari ini, Jumat, adalah penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Persidangan hari ini diketahui hanya berlangsung selama 10 menit.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang sudah terlaksana, Polda Jabar membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar, Selasa (2/7/2024).
Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
Pegi
salah tangkap
Oegroseno
Vina Cirebon
Tribun-medan.com
berita nasional
Pegi Setiawan Layak Dapat 100 Juta
Pegi Terbukti Korban Salah Tangkap
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/adu-domba-vina-tribunmedan.jpg)