Pilkada 2024
Daftar 5 Nama Calon Pengganti Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang Tersandung Pemerasan
Aswin menyebutkan dari sejuah ini ada 5 calon pengganti Azlansyah. Salah satunya adalah Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara tengah mempersiapkan pengganti anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang telah divonis bersalah dalam kasus pemerasan calon anggota legislatif.
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, jika pergantian Azlansyah merupakan kewenangan Bawaslu RI. Sejauh ini belum ada nama yang diserahkan oleh Bawaslu RI.
"Pergantiannya itu kewenangan penuh dari Bawaslu RI. Belum ada (sosok yang ditunjuk oleh Bawaslu RI)," kata Aswin Diapari Lubis, Sabtu (6/7/2024).
Berdasarkan surat pengumuman Timsel bernomor: 020/Sumut Zona III/VII/2023 untuk hasil tes kesehatan dan wawancara, terdapat 10 besar nama calon anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028.
Dari 10 nama tersebut, Bawaslu RI kemudian menetapkan 5 anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028.
Aswin menyebutkan dari sejuah ini ada 5 calon pengganti Azlansyah. Salah satunya adalah ketua KPU Medan Mutia Atiqah.
"Memang ada calon penggantinya, yang ada, yang sudah menjadi Ketua KPU Medan, kemudian mungkin ada yang PPPK, jadi kita nggak bisa meraba siapa kira-kira yang menggantikan si Azlan," tutupnya.
Kata Aswin, kemungkinan akan diminta persyaratan administratif oleh Bawaslu RI. Hal itu sebagai dasar secara hukum untuk melakukan pergantian komisioner Bawaslu Medan.
"Cuman mungkin ada persyaratan administratif yang mungkin perlu nanti kita segerakan, yang mungkin akan dimintakan oleh Bawaslu RI, sebagai dasar secara hukum dilakukan PAW terkait dengan pergantian komisioner di Bawaslu Medan," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memvonis Azlan dan Fachmy 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap Azlansyah maupun Fachmy apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Saat itu, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut juga ditanya oleh majelis hakim. JPU yang hadir mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU saat itu menuntut Azlansyah dan Fachmy dengan hukuman 2 tahun penjara.
Berikut daftar 5 Nama Pengganti Anggota Bawaslu Medan
1. Edward Fransisco Bangun
2. Febriza Rizky A
3. Muhammad Ali Hanafiah Baamar
4. Julius Anggiat Lamhot Turnip
5. Mutia Atiqah (Ketua KPU Medan)
(cr17/tribun-medan.com)
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-Medan-Azlansyah-Hasibuan_Kejari-Medan_.jpg)