Berita Viral

TAMPANG Mertua Rudapaksa Menantu, Tak Berkutik saat Ditangkap, Iptu Alfredo Kaban Beber Kronologinya

Seorang mertua bejat di Pelalawan, Provinsi Riau, tega merudapaksa menantunya yang tengah terbaring sakit.

|
Editor: AbdiTumanggor
Dok.Polres Pelalawan
Tampang Mertua Tersangka Rudapaksa Menantu: Polres Pelalawan membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Langgam berinisial UH (46). UH ditangkap setelah merudapaksa menantunya berinisial DZ (31). 

’’Jadi waktu kejadian rumah sedang sepi, hanya ada mereka berdua,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/5/2024) lalu.

Saat korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan AW di dalam kamar, JNPC tiba- tiba ditodong pisau oleh tersangka yang menghampiri korban sembari memanggil nama JNPC dengan nada rendah.

’’Tersangka langsung datang memegang dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban (sambil berkata berisi ajakan bersetubuh),’’tutur Nova.

Karena diancam senjata tajam oleh pria yang sehari-hari menjual kue di Pasar Legi Mojosari ini, korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan jadi pelampiasan nafsu bejat mertua tirinya, AW itu.

’’Tersangka mengancam korban dengan senjata tajam hingga korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan kemauan pelaku,’’ ujar Nova.

Setelah memperkosa korban, AW sempat pergi ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bangsal. ’’Tersangka ke rumah kerabatnya untuk seolah-olah setelah kejadian itu tidak terjadi apa-apa,’’ bebernya.

Atas apa yang dialami, JNPC langsung melapor ke suami dan keluarga via Whatsapp. Sehari berikutnya, korban melaporkan aksi bejat mertua tirinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

’’Setelah rembukan bersama suami dan keluarga, akhirnya mereka sepakat untuk melaporkan tersangka. Dan tersangka ini tidak melarikan diri,’’ papar kasatreskrim.

Usut punya usut, AW nekat melancarkan aksi bejatnya karena tak senang anak dan menantu tirinya tinggal serumah bersama tersangka istri dan anak-anaknya.

’’Untuk menakut-nakuti saja karena dia (korban) malas-malasan, nggak tahu susahnya kerja,’’ ungkap AW.

Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengenaan pasal pidana itu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KEJAMNYA Mertua di Riau, Rudapaksa Menantunya yang Tengah Terbaring Sakit, Berikut Kronologisnya

Baca juga: KRONOLOGI Siriati Ditelan Ular Piton Sepanjang 6 Meter, Adiansyah Sempat Mencari-cari Sang Istri

Baca juga: PARAS Wanita PPLN Den Haag Belanda Mirip Artis Hollywood Sandra Bullock Bikin Hasyim Asyari. . .

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved