Berita Viral

Benarkah CAT Wanita PPLN Den Haag Itu Terkena Penyakit Kelamin Usai Berhubungan Intim dengan Hasyim?

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai berbuat asusila.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan oknum anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Setelah menunggu beberapa waktu, CAT tetap tidak mendapatkan kepastian sehingga ia meminta agar Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang berisi janji untuk menikahinya pada Januari 2024.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.

Surat perjanjian itu juga disebut relevan dengan peristiwa mereka melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, yang terjadi pada 3 Oktober 2023.

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim Asy'ari memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun.

Menunggu Keppres Jokowi

Terkait Keppres pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI ini, Pengacara kondang Hotman Paris memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris awalnya mempertanyakan hubungan antara si Hasyim Asy'ari dengan wanita pengadu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved