Berita Viral

KEJAMNYA Pegawai PT KAI Pembunuh Istri, Arifah Pernah Disekap Hingga Dipukuli Tapi Korban Ogah Pisah

Tak cuma di-KDRT, Andika Ahid Widianto bahkan pernah menyekap Rizky Nur Arifahmawati. Keluarga sampai orang tua sempat meminta korban pulang ke rumah.

TribunJakarta.com
KEJAMNYA Pegawai PT KAI Pembunuh Istri, Arifah Pernah Disekap Hingga Dipukuli Tapi Korban Ogah Pisah 

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Andika melakukan pemukulan pada bagian sekitar wajah dan kepala.

Hal ini yang mengakibatkan jasad Arifahmawati ditemukan dalam keadaan pendarahan berat di sekitar wajah saat ditemukan pihak keluarga dan pengurus lingkungan.

Ironinya setelah menganiaya Arifahmawati, tanpa rasa bersalah pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu justru memeriksa apakah sang istri sudah meninggal atau belum.

"Tersangka membiarkan korban, tidak memberikan pertolongan apapun. Bahkan tersangka tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.

Nicolas menuturkan setelah memastikan Arifahmawati meninggal barulah Andika menghubungi orangtuanya untuk menyampaikan bahwa dia telah membunuh korban.

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Andika mengaku tidak memiliki motif melaporkan perbuatannya ke sang ayah, hanya ingin memberitahukan kejadian.

Sikap tidak menunjukkan penyesalan usai membunuh, bahkan memberitahukan ulahnya ini membuat penyidik Unit PPA berencana melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika.

"Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tuturnya.

Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Untuk sekarang Andika sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara.

"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian tersangka, berikut celana dan seperai, handphone. Serta buku nikah, dan hasil VeR (Visum et Repertum) yang ada," lanjut Nicolas.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove

Baca juga: DEMI Awet Muda Usai Dicerai Ruben Onsu, Sarwendah Habiskan Biaya Segini untuk Oplas di Korea

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved