Berita Viral

HASYIM Asy'ari Resmi Dipecat DKPP Karena Kasus Asusila, Berikut Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Editor: Liska Rahayu
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua KPU Hasyim Asyari 

Lalu 2013 menjadi Ketua Tim Ahli Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta; Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta hingga Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum Pemilu.

Kemudian, ia menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017.

Harta Kekayaan

Harta kekayaan Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.596.000.000.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Hasyim terakhir kali pada 31 Desember 2023.

Total kekayaan yang dimiliki Hasyim tersebut terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar yang berada di Semarang, Rembang, Pati, dan Kudus.

Selain itu, Hasyim juga tercatat memiliki kendaraan yang dilaporkan senilai Rp 324 juta, yang terdiri dari Motor Vespa PX150 Tahun 1985, Honda Speice, Mobil Toyota Prado, dan Mobil Nissan New Serena.

Tak hanya itu, Hasyim juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,1 miliar. Hasyim tercatat tidak memiliki utang.

Dipecat Sebagai Ketua KPU RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Sudah Diperingatkan DKPP

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved