Berita Sumut
Buntut Rekening Bank Berisi Rp 48,5 Miliar, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Bupati Erik Adtrada
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga terus berjalan.
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga terus berjalan.
Kabar terbaru, penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan istri Erik Adtrada, Maya Hasmita, terkait sejumlah rekening bank yang telah disita.
Besaran uang di rekening bank tersebut memang jumlahnya cukup fantastis, senilai Rp 48,5 miliar.
KPK menduga berbagai rekening bank itu digunakan untuk menyimpan uang panas yang bersumber dari dugaan suap. Ada rekening yang tercatat atas nama Erik Adtrada sendiri, namun beberapa lainnya atas nama orang kepercayaannya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mendalami orang kepercayaan Erik yang merupakan pemilik rekening yang telah disita.
Berbagai rekening milik orang kepercayaan Erik Adtrada Ritonga ini sebelumnya diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 29 April 2024.
“Sementara didalami, nanti kalau ada update akan kita sampaikan,” terang Tessa mengenai rekening orang kepercayaan dimaksud, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/7/2024).
Saat dikonfirmasi mengenai jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Erik Adtrada, Tessa menyatakan tidak tertutup kemungkinan penyidik menerapkan pasal-pasal terkait TPPU.
"(Penggunaan TPPU) itu nanti akan dipelajari dulu sama penyidiknya," ujarnya.
Diketahui, OTT terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terjadi pada 11 Januari 2024.
Ia diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Erik disebut meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek.
Dalam kasus ini KPK menjerat enam orang tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah terjaring OTT.
Mereka adalah Erik Atrada Ritonga (Bupati), Rudi Syahputra Ritonga (anggota DPRD Labuhan Batu), Efendy Syahputra (pihak swasta) dan Fazar Syahputra (pihak swasta).
Pada 26 Januari, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap ini. Mereka yakni Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.
Bergulir di Persidangan
Saat ini, kasus Erik Adtrada sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Ia didakwa kasus suap sebesar Rp 4,9 miliar.
Dakwaan yang diajukan terhadap Erik memang sempat menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, aset Erik Adtrada yang disita oleh KPK, jumlahnya berkali-kali lipat dari nominal suap yang didakwakan.
Pada sidang 20 Juni 2024 lalu, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra.
Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
Dalam dakwaan, JPU menyebut dugaan suap yang diterima Erik Adtrada bermula pada awal tahun 2024, di mana Erik memerintahkan Rudi Syahputra memonopoli pekerjaan fisik yang ada di Pemkab Labuhanbatu.
Adapun proyek yang dimaksud Erik ialah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan di Dinas Kesehatan.
Lalu Rudi memploting kontraktor mana saja akan mengerjakan, termasuk di antaranya tim sukses Erik saat Pilkada.
"Dan ploting itu terhadap nama-nama, rata-rata itu nama orang yang jadi timses pada saat dia naik di tahun 2021. Nanti bendera mana atau perusahaan apa yang digunakan, itu urusan belakangan, yang penting orangnya dulu," urai JPU.
"Misalnya katakan nama si Ali. Ali itu menggunakan apa, nah bagaimana untuk memenangkan dalam proses tender itu, yang mengatur semuanya si Rudi. Dan terhadap kegiatan itulah proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati Labuhan Batu,"sambungnya.
JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Daftar Harta yang Disita
Setelah terjaring OTT, sejumlah harta kekayaan Erik Adtrada telah disita oleh penyidik KPK. Berikut daftarnya:
1. Rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang berlokasi di Kota Medan.
2. Uang senilai Rp 48,5 miliar yang tersimpan di sejumlah akun rekening bank.
3. Tanah beserta bangunan seluas 304,9 M2 yang dijadikan sebagai kantor Partai Nasdem Labuhan Batu yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara.
4. Tanah beserta bangunan seluas 14.027 M2 yang dijadikan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat. Pabrik kelapa sawit ini diperkirakan senilai Rp 15 miliar. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Labuhanbatu-nonaktif-Erik-Adtrada-Ritonga_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.