Berita Viral

Ingat Jambret Viral di CFD yang Kena Jepret Fotografer? Kini Nyamar Jadi Topeng Monyet

Dalam pelariannya dari kejaran Polisi, pelaku kerap berpindah-pindah tempat hingga menyamar menjadi topeng monyet.

X
Ingat Jambret Viral di CFD yang Kena Jepret Fotografer? Kini Nyamar Jadi Topeng Monyet 

TRIBUN-MEDAN.com - Ingat jambret viral di CFD yang kena jepret fotografer?

Beberapa waktu lalu foto jambret itu viral di media sosial. 

Keduanya pun langsung diburu.

Baca juga: Tarif Tol Binjai-Langsa akan Alami Penyesuaian dan Seksi Stabat-Tanjung Pura akan Dikenakan Tarif

Kabar terbaru, pelaku sudah ditangkap saat menyamar jadi topeng monyet.

Dua penjambret yang sebelumnya viral terabadikan fotografer di kegiatan Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Dua orang penjambret ini diketahui berinisial MR dan U.

Mereka diduga merupakan penjambret profesional karena mereka mengaku sudah berkali-kali melakukan kejahatannya.

Dua jambret ponsel bernasib sial. Kemungkinan tak lama bakal segera tertangkap. Jambret bersepeda motor ini terekam jepretan fotografer. 
Dua jambret ponsel bernasib sial. Kemungkinan tak lama bakal segera tertangkap. Jambret bersepeda motor ini terekam jepretan fotografer.  (HO)

Dalam pelariannya dari kejaran Polisi, pelaku kerap berpindah-pindah tempat hingga menyamar menjadi topeng monyet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi megatakan, dua penjambret tersebut sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

"Sindikat pelaku pencurian ini mengaku sudah tiga kali melakukannya, di daerah Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD sudirman, barang buktinya yang di TKP terakhir itu sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Kendati begitu, kata Ade, penyidik tak langsung mempercayai pernyataan dari kedua pelaku.

Baca juga: Sempat Jadi DPO, Seorang Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Diringkus Kejari Toba Samosir

"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan tiga kali, penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja," ujar Ade Ary.

Akibat ulahnya, MR dan U terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Nyamar jadi topeng monyet

MR, salah satu penjambret di car free day yang tertangkap kamera sempat hidup berpindah-pindah dan menyamar menjadi tukang topeng monyet.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved