Berita Viral

SUAMINYA Nikahi Bocah 16 Tahun Secara Siri, Istri Pengasuh Pondok Pesantren ME Angkat Bicara

Istri Muhammad Erik alias ME pengasuh pondok pesantren yang nikahi secara siri wanita di bawah umur berusia 16 tahun akhirnya buka suara.

Editor: AbdiTumanggor
Youtube Kompas TV
Nasib gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua, kini alami trauma. 

Tahu dilaporkan ke polisi

Muhammad Erik mengaku telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkna oleh orang tua korban ke polisi. Akan tetapi, ia enggan berkomentar lebih lanjut soal laporan terhadap dirinya.

Ia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Meski begitu, Muhammad Erik enggan menyebutkan siapa kuasa hukumnya.

Kompas.com berusaha menelusuri siapa yang menjadi kuasa hukum ME.

Informasinya, sang kuasa hukum tengah menunaikan ibadah haji dan tidak bisa dihubungi.

Jadi tersangka

Muhammad Erik kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Lumajang AKP Ahmad Rohim melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2024).

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demkkian, polisi belum melakukan penahanan pada Erik.

Rohim mengatakan, pihaknya akan memanggil Erik.

"Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, polisi memeriksa 6 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Rohim menyebut, korban dengan Muhammad Erik sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved