Berita Viral

SUAMINYA Nikahi Bocah 16 Tahun Secara Siri, Istri Pengasuh Pondok Pesantren ME Angkat Bicara

Istri Muhammad Erik alias ME pengasuh pondok pesantren yang nikahi secara siri wanita di bawah umur berusia 16 tahun akhirnya buka suara.

Editor: AbdiTumanggor
Youtube Kompas TV
Nasib gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua, kini alami trauma. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Istri Muhammad Erik alias ME pengasuh pondok pesantren yang nikahi secara siri wanita di bawah umur berusia 16 tahun akhirnya buka suara.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan ME sebagai tersangka sejak Kamis (27/6/2024) lalu.

"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, dalam keterangannya dikutip, Senin (1/7/2024) dari TribunSumsel.com

AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

Bagaimana tanggapan istri ME?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya ME sejak Rabu (26/6/2024) malam.

"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.

Sosok Muhammad Erik

Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga menikahi gadis 16 tahun itu telah dilaporkan oleh orangtua perempuan.

Pelapor mengatakan tak mengetahui bahwa putrinya dinikahi secara sirih.

Tak hanya itu, pelapor juga kaget saat mengetahui anaknya sudah hamil.

Heboh, gadis berusia 16 tahun diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orangtuanya di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved