Berita Viral
SOSOK Erik, Pengasuh Ponpes Nikahi Santri di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua, Kini Jadi Tersangka
Inilah sosok Muhammad Erik, pengasuh ponpes nikahi santriwati di bawah umur tanpa izin orangtuanya. Kini Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersa
Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.
Anehnya, Muhammad Erik tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Muhammad Erik.
Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Muhammad Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Muhammad Erik.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Muhammad Erik kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Lumajang AKP Ahmad Rohim melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2024).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kendati demkkian, polisi belum melakukan penahanan pada Erik.
Rohim mengatakan, pihaknya akan memanggil Erik.
"Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya, polisi memeriksa 6 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Rohim menyebut, korban dengan Muhammad Erik sebenarnya memiliki hubungan asmara.
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Meninggal Bersama Bayi di Kandungan Akibat Ditolak 4 RS |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukannya Alvaro Kiano, Kerangka Manusia Diduga Sang Bocah, Polisi Lakukan Tes DNA |
|
|---|
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gadis-lumajang-tribunmedan.jpg)