Berita Medan
BESOK Akan Diterapkan, Berikut Titik Tempat Parkir Berlangganan di Medan
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan Arrahman Pane.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAM.COM,MEDAN - Penerapan parkir berlangganan mulai dilakukan, Senin (1/7/2024) besok.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan Arrahman Pane.
Dikatakan Arrahman, penerapan parkir berlangganan itu sesuai dengan hasil rapat dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.
"Rencananya seperti itu, besok di launching setelah upacara. Detailnya Dinas Perhubungan yang tahu," terangnya kepada Tribun Medan, Minggu 3(30/1/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis, Sekretatis Dinas Perhubungan Suriono dan Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan, Nikmal tidak ada satupun yang mau merespon konfirmasi Tribun Medan terkait pelaksanaan parkir berlangganan.
Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi melalui via telepon, via chat Aplikasi WhatsApp tidak ada satupun yang merespon hingga berita ini diturunkan.
Sementara pantauan Tribun Medan di akun resmi instagram Dinas Perhubungan @dishub_medan, pihaknya membuat poster dan video tentang beberapa tempat membeli stiker parkir berlangganan tersebut.
"Halo warga Medan, besok tepat tanggal 1 Juli yang bersamaan dengan HUT Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan mulai berjualan stiker parkir berlangganan. Jangan sampai ketinggalan ya," ucap anggota Dishub Medan yang Tribun Medan lihat di akun instagram @dishub_medan.
Sementara poster yang Tribun Medan lihat di akun instagram Dishub Medan, ada beberapa loket pembelian stiker parkir berlangganan.
Berikut tempat pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Pengujian Pinang Baris.
2. Taman Ahmad Yani.
3. Pengujian Amplas.
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
6. Pos Bus Listrik J-City.
7. Suzuya Marelan.
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.
Untuk syarat pembelian stiker:
1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.
Adapun tarif pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Kendaraan sepeda motor atau roda dua : Rp 90 ribu per tahun
2. Kendaraan roda empat dan mobil pribadi : Rp 130 ribu per tahun.
3. Kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya : Rp 168 ribu per tahun.
| Cekcok Saat Mabuk Tuak, Pria Ini Tikam Rekan Sendiri, Kesal Kerap Diejek Saat Nyanyi dan Bicara |
|
|---|
| 9 Bulan Menjabat, Banjir Medan Masih Tak Tertangani Wali Kota, Rico Waas: Kami Masih Cari Solusi |
|
|---|
| Ranperda KTR Medan, Ketua Pansus Pastikan Tak Tutup Ruang Gerak Usaha |
|
|---|
| Serahkan Diri Usai Tersangka Tilap Uang Petugas Kebersihan, Kasi Sarpas Dishub Medan Ditahan |
|
|---|
| Ancaman Kebakaran Kota Medan Masih Tinggi, Dewan Soroti Anggaran P2K |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Capt-Poster-terkait-tempat-pembelian-stiker-parkir-berlangganan.jpg)