Medan Terkini

Inilah Tampang 5 Tersangka Terlibat Pemalsuan SIM, STNK, BPKB, Akta Cerai, Kronologi Penangkapan

Inilah tampang para tersangka, 5 orang yantg terlibat dalam kasus pemalsuan sejumlah dokumen. Di antaranya SIM, STNK, BPKB hingga Akta Cerai.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN / ALFIANSYAH
5 Orang Tersangka Terlibat Pemalsuan STNK, BPKB, SIM Hingga Akte Cerai 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Inilah tampang para tersangka, 5 orang yantg terlibat dalam kasus pemalsuan sejumlah dokumen.

Di antaranya SIM, STNK, BPKB hingga Akta Cerai.

Berikut Kronologi Penangkapan Kelima Pelaku 

Kelima tersangka yakni berinisial, BK (18) warga Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang, FS (22) warga Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

EAP (28) warga Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, KS (49) warga Jalan Medan - Binjai km 12, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Lalu seorang lagi berinisial H alias J warga Jalan Penampungan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa, adanya aktivitas pemalsuan dokumen.

Katanya, para pelaku ini memalsukan dokumen berupa BPKB, STNK, KTP, SIM, Kartu Keluarga dan Akte Cerai.

Awalnya, petugas menangkap tiga pelaku yakni BK, FS dan EAP.

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Blok Gading, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Rabu (19/6/2024) kemarin.

"Anggota kita berhasil masuk ke rumah tersebut. Dari situ kita mengamankan tiga orang pelaku," kata Teddy kepada Tribun-medan, Rabu (26/6/2024).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku ini memiliki peranannya masing-masing. Dimana, pelaku BK merupakan otak dari pemalsuan dokumen tersebut.

Lalu, pelaku FS berperan sebagai pencari konsumen, pelaku EAP berperan sebagai pengantar dokumen palsu kepada konsumen.

"Saat diamankan tiga orang ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi inisial KS," sebutnya.

"KS ini merupakan konsumen, yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakan jasa pelaku BK," sambungnya.

Teddy menyampaikan, setelah mengamankan empat orang ini.

Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H yang juga melakukan pemalsuan dokumen palsu.

Pelaku ini ditangkap dikediamannya yang terletak di Jalan Penampungan, Dusun 19, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Selasa (26/6/2024) kemarin.

"Di lokasi kita temukan STNK dan BPKB kendaraan dan semua barang bukti serta tersangka dibawa ke Polrestabes Medan," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan dokumen palsu yang telah dicetak orang para pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil Mitsubishi Triton dan juga Suzuki Ertiga

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Kita akan mendalami terkait jaringan mereka," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved