Berita Viral
Abdul Pasren Pak RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Tak Bisa Sembunyi Terus di Rumah, Muncullah!
Abdul Pasren Pak RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina tak bisa sembunyi terus di rumah, muncullah usai dugaan beri keterangan palsu
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Setelah itu, tiga hari berselang pasca pembunuhan Vina dan Eky, mereka semua ditangkap oleh aparat kepolisian.
Namun ia heran, sebab anak Pak RT dilepaskan kembali oleh polisi berbeda dengan teman-temannya.
Hal itu setelah sang ketua RT mendatangi kantor polisi.
"Kemudian pak rt-nya dateng ke kepolisian bilang bahwa anak saya ada di rumah kira-kira begitu. ngotot lah (pak rt-nya). Sehingga kepolisian mengeluarkan dia (Kahfi) tetapi yang lain tidak dikeluarkan. Padahal malam itu sama-sama di rumah pak rt," jelas Jogi.
Kesaksian lain diungkap Sauri, penjual nasi sekaligus warga sekitar TKP pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut Sauri, pada saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap oleh polisi.
Saat itu, Kahfi diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana.
"Suruh nungguin motor, abis itu motornya juga diangkut (Polisi). Anak pak RT juga dibawa, tapi malemnya (Kahfi) sudah pulang," ujar Sauri saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di Channel Youtubenya.
Menurut Sauri, Kahfi sering bergaul dengan beberapa terpidana.
Sauri pun mengakui kini ketua RT yang merupakan orang tua dari Kahfi sulit ditemui.
"Iya pak Pasren dulu (namanya). sekarang ketua RT-nya dah ganti lagi," pungkasnya.
Kini Dilapor ke Mabes Polri
Terkini, Abdul Pasren pak RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina resmi dilaporkan ke Mabes Polri.
Setelah membuat keterangan palsu, Abdul Pasren resmi dilaporkan ke Mabes Polri.
Abdul Pasren, ketua RT saksi kasus Vina Cirebon dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan palsu dalam BAP.
Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.
Hal ini disampaikan Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar dia.
Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.
Padahal faktanya tidak seperti itu.
Para keluarga terpidana datang ke rumah pak RT hanya ingin meminta Abdul Pasren jujur.
"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.
"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.
Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.
Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.
"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya.
Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.
"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.
Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat.
Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil.
Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.
Kendati begitu, atas hal itu, Pasren diduga membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesaksian di persidangan.
Oleh karena itu, pihak keluarga terpidana didampingi Dedi Mulyadi dan Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Bareskrim untuk melaporkan soal ini.
"Kita ingin agar masalah kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan yang tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari sisi aspek hukum sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, advokat dari Peradi, Roelly Pangabean mengatakan, kedatangan hari ini dimaksudkan untuk membuat laporan terhadap Pasren.
Roelly mengeklaim sudah menyiapkan sejumlah alat bukti hingga saksi. Namun, rinciannya tak disampaikan ke publik.
"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Respons Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni Isu Rotiasi Dikaitkan Menangkan Seorang Calon Gubernur
Baca juga: OPLAS di Korea, Penampilan Baru Sarwendah Malah Disebut Netizen Mirip Inul Daratista: Pose Kece
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Abdul Pasren
pak RT penjeblos 8 terpidana
kasus pembunuhan Vina
Vina Cirebon
Abdul Pasren dilaporkan ke Mabes Polri
Dedi Mulyadi
Abdul Pasren muncul
Tribun-medan.com
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Abdul-Pasren-Pak-RT-Penjeblos-8-Terpidana-Kasus-Vina-Tak-Bisa-Sembunyi-Terus-di-Rumah-Muncullah.jpg)