Berita Viral

Abdul Pasren Pak RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Tak Bisa Sembunyi Terus di Rumah, Muncullah!

Abdul Pasren Pak RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina tak bisa sembunyi terus di rumah, muncullah usai dugaan beri keterangan palsu

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Abdul Pasren Pak RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Tak Bisa Sembunyi Terus di Rumah, Muncullah! 

TRIBUN-MEDAN.COMAbdul Pasren Pak RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina tak bisa sembunyi terus di rumah, muncullah!.

Pak RT Abdul Pasren tak bisa sembunyi berlama-lama dari kasus Vina.

Kini buntut kebungkamannya, Abdul Pasren pun dilaporkan ke Mabes Polri oleh keluarga terpidana.

Bahkan meskipun didatangi oleh Politikus Dedi Mulyadi, Ketua RT RW 10 itu masih kekeuh berdiam diri di rumah.

Kini Abdul Pasren tidak bisa berlama-lama sembunyi dari kasus Vina karena telah dilaporkan oleh keluarga terpidana atas dugaan kesaksian palsu.

Seperti diketahui, Abdul Pasren memiliki kesaksian penting pada 2016 silam yang menyebabkan delapan orang menjadi terpidana atas kasus ini.

Sementara, delapan tahun kemudian atau saat ini, para keluarga terpidana hingga teman-teman perdana yang bertindak sebagai saksi memberikan keterangan bertolak-belakang dengan sang RT.

Kini, keluarga terpidana pun melaporkan Abdul Pasren ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta atas dugaan kesaksian palsu pada Selasa (25/6/2024).

Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)


Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.

Pasren dilaporkan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Kuasa hukum keluarga terpidana Supriyanto, Roelly Pangabean menjelaskan, laporan ini mewakili setiap keluarga terpidana karena menyangkut nasib sanak saudara mereka.

"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," ucap Roelly, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap 27 Lokasi Listrik Padam

Baca juga: Tahapan Ujian CPNS 2024, Bocoran Materi atau Kisi-kisi soal SKD CPNS

Berdiam Diri di Rumah, Disebut Jatuh Sakit

Sebelumnya diberitakan Abdul Pasren Ketua RT yang dicari-cari karena jadi saksi kunci para terpidana kasus Vina akhirnya ditemukan.

Terkini, Abdul Pasren diketahui tengah jatuh sakit.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved