Kasus Vina Cirebon
Nasib Ketua RT Abdul Pasren Dilaporkan ke Bareskrim Dituduh Beri Keterangan Palsu Kasus Vina
Babak baru Kasus Vina Cirebon. Keluarga korban akhirnya resmi melaporkan ketua RT Pasren atas tuduhan memberi keterangan palsu.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi juga sempat mendampingi para keluarga terpidana ini.
"Mereka ini kan orang dari wong Cirebon ya, dalam kehidupan sosial ekonomi berada pada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang seumur hidup barang kali mereka pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," ucap Dedi.
Menurut Dedi, keterangan RT Pasren dalam persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta.
Pasalnya Pasren mengaku bahwa Aminah selaku kakak salah satu tersangka, bersimpuh di pangkuan Pak RT dan meminta agar berbohong di persidangan.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," tuturnya.
Dedi meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.
Dalam laporan tersebut, RT Pasren dilaporkan dengan menjerat pasal 242 KUHP soal dugaan keterangan palsu.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pihak-keluarga-terpidana-kasus-pembunuhan-Vina-dan-Eki-Cirebo.jpg)