Kasus Vina Cirebon

Nasib Ketua RT Abdul Pasren Dilaporkan ke Bareskrim Dituduh Beri Keterangan Palsu Kasus Vina

Babak baru Kasus Vina Cirebon. Keluarga korban akhirnya resmi melaporkan ketua RT Pasren atas tuduhan memberi keterangan palsu.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru Kasus Vina Cirebon.

Keluarga korban akhirnya resmi melaporkan ketua RT Pasren atas tuduhan memberi keterangan palsu.

Bareskrim Polri resmi menerima laporan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu silam pada Selasa (25/6/2024).


Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah dengan terlapor Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi.

Rekaman CCTV di TKP Pembunuhan Vina Cirebon
Rekaman CCTV di TKP Pembunuhan Vina Cirebon (TikTok)


Adapun laporan tersebut dibuat karena RT Pasren diduga membuat keterangan palsu kala itu.


“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan, Selasa.


Rully menyebut atas pernyataan RT Pasren membuat terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret kasus itu dan dihukum penjara seumur hidup.

 

“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” bebernya.


Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana.

Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta RT Pasren dan pengacara merubah keterangan.

Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina
Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.


“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren tolong jujur,” tuturnya.


“Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi saya tidak mau ikutan lalu masuk ke dalam rumah. Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah,” tambah Aminah.


Didampingi Dedi Mulyadi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved