Berita Viral

Keberadaan Sudirman Terpidana Pertama Kasus Vina Misterius, Ternyata ODGJ, Dulu Diimingi HP

Keberadaan Sudirman terpidana pertama kasus Vina ternyata misterius setelah diketahui ternyata seorang ODGJ dan diyakini dipaksa mengaku dengan iming-

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Keberadaan Sudirman Terpidana Pertama Kasus Vina Misterius, Ternyata ODGJ, Dulu Diimingi HP 

"Dia itu kalau di lingkungan rumah misalnya di suruh apa aja mau, jadi gampang dibully, sering disuruh-suruh terus nanti dibully," jelas Beny.

Sudirman diketahui anak kelima Suratno dari 7 bersaudara.

Baca juga: Siaran Langsung Argentina vs Chilie Pagi Ini, Link Live Streaming Copa America, Tonton Aksi Messi

Beny mengatakan, hingga saat ini keluarga belum bisa bertemu dengan Sudirman.

Pada foto yang dibawa Beny, terlihat Sudirman berwajah mirip dengan dirinya.

Ia bertubuh tinggi, kulit bersih dan memiliki janggut tipis.

Sementara itu, keberadaan terpidana Sudirman kini disebut misterius.

Tim pengacara terpidana Vina dan Eky dari Peradi menguak adanya perlakuan 'khusus' yang diterima Sudirman.

Mereka pun hingga kini belum bisa bertemu dengan Sudirman. Meskipun sudah mendatangi Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

Kuasa hukum Terpidana Vina dan Eky, Roely Pangabean mengungkapkan perlakuan khusus yang diterima Sudirman yang divonis hukuman seumur hidup.

"Sudirman sampai hari belum ditemui, kita cek di lapas. Pihak lapas bilang di bon," kata Roely di Mapolda Jabar, Senin (24/6/2024). Dikutip TribunJakarta.com

"Kalau kita konfirmasi ke para terpidana ya, dia (Sudirman) tanda kutip dapat perlakuan khusus seperti apa kita kurang tahu, kita belum bisa menerka itu," tambahnya.

Padahal, Roely bersama pengacara dari Peradi ingin menemu Sudirman untuk mendapatkan tanda tangan kuasa dari Sudirman.

Selain itu, Roely mengaku ibunda Sudirman meminta tolong untuk bertemu putranya.

"Sejak di bon Polda pada 21 Mei yang lalu. Disamping pesan dari keluarga kita ingin ketemu dia," kata Roely.

Roely pun mengaku ingin sekali bertemu dengan Sudirman sebagai wujud kewajiban advokat memberikan bantuan hukum.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved