Sumut Terkini

Berkas Ayah Cabuli Anak di P19 Jaksa, Minta Polisi Lengkapi Berkas

Sebab, dalam hal ini, Jaksa kejari Asahan meminta agar kakek dan paman korban untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan mengembalikan berkas (P19) perkara pencabulan yang dilakukan FA yang mencabuli anak kandungnya. 

Jaksa menyatakan berkas yang dikirim oleh satreskrim polres Asahan masih belum lengkap dan cukup untuk disidangkan. 

Sebab, dalam hal ini, Jaksa kejari Asahan meminta agar kakek dan paman korban untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Belum, berkas sudah masuk. Tapi kami P19kan. Karena ada yang belum lengkap," ungkap Kasintel Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (26/6/2024). 

Pihaknya meminta agar penyidik polres Asahan melengkapi berkas perkara FA yang mencabuli anaknya. 

"Dalam BAP, korban ini ada mengatakan bahwa dirinya dicabuli oleh paman dan kakeknya. Tapi, sampai saat ini tidak hanya FA yang merupakan ayah korban yang ditetapkan tersangka," kata Aldo. 

Ia mengaku, Jaksa meminta agar polisi melengkapi bukti dan segera menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. 

"Karena ini alurnya ada. Garis merahnya juga ada, makanya, kami meminta agar penyidik melengkapi. Kami menilai berkasnya tidak lengkap," ujarnya. 

Sebelumnya, masyarakat dihebokan dengan diamankannya tiga orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak delapan tahun. 

Ketiganya merupakan ayah, paman, dan kakek yang ada di Kabupaten Asahan. Ketiganya diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

Namun, di tengah berjalannya kasus ini, kakek dan paman korban bebas dengan alasan tidak cukup bukti. 

(cr2/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved