Berita Viral

SOSOK Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Wanita Pertama Kini Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi LNG

Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU

HO
SOSOK Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Wanita Pertama Kini Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi LNG 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina wanita pertama kini divonis 9 tahun penjara korupsi LNG.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah divonis 9 tahun penjara.

Wanita yang akrab dipanggil Karen Agustiawan itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) malam.

Baca juga: INGAT Farel Prayoga Bocah Viral Nyanyi Lagu Ojo Dibandingke? Kini Nasibnya Kesusahan: Suara Berubah

Karen dihukum atas kasus korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Maryono yang membacakan vonis terhadap Karen.

Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Maryono dalam amar putusannya dikutip Tribun-medan.com dari PosBelitung.co

Baca juga: Prediksi Skor Prancis vs Polandia Malam Ini, Les Bleus Menang, Perpisahan Pahit Lewandowski

Selain pidana penjara, Karen juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 11 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Kamis (30/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhdapa terdakwa dengan pidana 11 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Karen.

Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang mengenakan baju tahanan KPK, karena tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG).
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang mengenakan baju tahanan KPK, karena tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain penjara, Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dan jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

"Dan denda 1 miliar subsidair pengganti selama enam bulan," kata jaksa.

Kemudian Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved