Sumut Memilih

Sekretariat DPRD Deli Serdang Tolak Usulan Permohonan PAW Jaresman Sitanggang

Informasi yang dihimpun Jaresman Sitanggang datang ke kantor DPRD Deli Serdang satu hari setelah Ismayadi meninggal dunia.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Dok. pribadi
Anggota DPRD Deliserdang Jaresman Sitanggang 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sekretariat DPRD Deli Serdang menolak usulan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sempat diajukan oleh mantan Caleg bernama Jaresman Sitanggang.

PAW sempat diajukan lantaran anggota DPRD Deli Serdang atas nama Ismayadi meninggal dunia pada 28 Mei lalu. Jaresman Sitanggang mengajukan usulan PAW karena menjadi Caleg peringkat kedua dari Partai Demokrat untuk Dapil Deli Serdang 6 pada Pemilu 2019. 

Informasi yang dihimpun Jaresman Sitanggang datang ke kantor DPRD Deli Serdang satu hari setelah Ismayadi meninggal dunia.

Selama ini Jaresman Sitanggang dikenal sebagai mantan anggota DPRD Deli Serdang dua periode.

Periode pertamanya menjabat pada 2009-2014 baru kemudian 2014-2019. 

Jaresman juga dikenal sebagai suami dari Josevina Tambunan, Kepala Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan.

Pada Pemilu 2024 Jaresman sempat kembali ikut bertarung di Dapil Deli Serdang 6 namun perolehan suaranya di partai berada diurutan ke 5.

Posisi pertama ditempati oleh almarhum Ismayadi. 

Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang yang dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya sempat didatangi Jaresman Sitanggang.

Namun disebut usulan dari Jaresman tidak bisa dipenuhi lantaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ditegaskan karena sudah ada ketentuan yang mengatur mereka pun tidak mau dan tidak berani untuk melanggarnya. 

"Iya benar sempat datang dia (Jaresman Sitanggang) bawa berkas. Intinya tidak ada lagi PAW sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018. Disebutkan di situ bila ada yang meninggal 6 bulan sebelum habis masa jabatan tidak diperkenankan ada PAW," ujar Binsar Sitanggang Selasa, (25/6/2024). 

Binsar mengatakan masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan berakhir pada 11 Oktober mendatang.

Karena meninggalnya Ismayadi pada 28 Mei lalu artinya sudah tidak bisa lagi dilakukan PAW.

Saat ini jumlah anggota DPRD Deli Serdang total hanya ada 49 orang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved