Berita Nasional

Curhat Eman Hakim Sidang Prapid Pegi, Terpaksa Batal Karena Polisi Tak Datang: Saya Juga Ingin Cepat

Terkait penundaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, pun buka suara.

Instagram
SOSOK Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Adili Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Berkarir Sejak 2016 

TRIBUN-MEDNA.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang seharusnya digelar hari ini pada Senin (24/6/2024), dikabarkan ditunda karena Polda Jabar sebagai pihak termohon tidak hadir.

Terkait penundaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, pun buka suara.

Hakim Eman Sulaeman curhat mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu muncul saat penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, puluhan warga menggelar petisi untuk memberikan dukungan kasus pembunhan Vina dan Eky di Cirebon.
Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, puluhan warga menggelar petisi untuk memberikan dukungan kasus pembunhan Vina dan Eky di Cirebon. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Menurutnya, sidang praperadilan harus tuntas di tanggal 1 Juli 2024.

Eman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini.

Sehingga ia berharap tidak ada asumsi-asumi aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," kata dia dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Eman Sulaeman juga lantang mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang hendak mempengaruhi dirinya karena tidak ada keuntungan baginya.

"Kalaupun ada yang coba-coba mempengaruhi, saya abaikan karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tambahnya.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.

Meski demikian, sang hakim tunggal mengatakan sidang praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.

Eman ingin agar gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputus.

"Saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai sidang pokok perkara digelar, kita belum tuntas," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved