Berita Viral

KERASNYA Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina,Nangis di Pangkuan Tetap Ogah Tolong

Beginilah kerasnya Abdul Pasren Ketua RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina yang masih diburu publik setelah sebelumnya sempat digeruduk Dedi Mulyadi

Instagram
KERASNYA Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina, Sang Ayah Ibu Terpidana Nangis di Pangkuan Tetap Ogah Tolong 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah kerasnya Abdul Pasren Ketua RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina.

Ternyata ayah ibu dari terpidana kasus Vina sempat nangis di pangkuan Abdul Pasren Ketua RT tersebut.

Seperti diketahui, Abdul Pasren, ketua RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina masih menjadi perbincangan.

Abdul Pasren adalah Ketua RT 2/RW 10 Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tahun 2016 ketika kasus Vina Cirebon terjadi.

Saat Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Eky ditemukan tewas, Abdul Pasren masih jadi Ketua RT 2/RW 10 kala itu.

Kini, Abdul Pasren masih diburu publik untuk mendapat informasi.

Namun Abdul masih kekeuh berdiam diri dalam rumah dan ogah buka suara meskipun sudah didatangi anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Bahkan terkuak ternyata ayah dan ibu terpidana kasus Vina sempat menangis minta tolong ke pengakuan Abdul Pasren.

Namun dirinya disebut ogah menolong.

Padahal keterangan Abdul Pasren lah yang membuat 8 terpidana kasus Vina Cirebon dihukum.

Saat itu, Abdul Pasren mengatakan bahwa 8 terpidana itu tak menginap di rumah dia.

Sementara, pengakuan terbaru beberapa saksi mengatakan mereka memang menginap di rumah Pak RT Abdul Pasren.

Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Digeruduk, Tak Mempan Didatangi Dedi Mulyadi
Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Digeruduk, Tak Mempan Didatangi Dedi Mulyadi (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Paman Saka Tatal, Sadikun menyebut kesaksian ketua RT yang menjabat saat itulah yang membuat warganya ditangkap oleh polisi akibat kasus pembunuhan Vina Cirebon

Menurutnya, Pak RT tak memberikan keterangan apapun untuk membela warganya yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved