Breaking News

Sumut Terkini

Tertangkap Basah Curi Kalung Emas Seberat 6,37 Gram, Dua Pria Babak Belur Dihakimi Massa

Dua pria di Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan bernama Subiantoro (46) dan Supardi (58) nyaris tewas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Subiantoro (46) dan Supardi (58) maling perhiasan di toko emas Hasibuan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan usai dibawa ke kantor Polisi. Keduanya nyaris tewas digebuki massa saat tertangkap basah mencuri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pria di Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan bernama Subiantoro (46) dan Supardi (58) nyaris tewas digebuki massa saat tertangkap basah mencuri di sebuah toko Emas Hasibuan.

Mereka menjadi amukan massa usai aksinya mencuri kalung emas seberat 6,37 gram dari etalase ketahuan pemilik pada Kamis 20 Juni kemarin.

Untungnya Polisi cepat datang mengamankan mereka sehingga keduanya berhasil selamat meski wajah keduanya nyaris tak bisa dikenali.

"Kedua tersangka pencurian di toko emas ini kita amankan setelah ditangkap warga," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (22/6/2024).

AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, dalam pencurian perhiasan emas ini kedua tersangka memiliki peran masing-masing yakni Subiantoro sebagai eksekutor dan Supardi pengamat situasi sekitar.

Saat beraksi, Subiantoro mendekati etalase kaca toko berisikan perhiasan emas.

Setelah mendekat, ia menggunakan kawat yang sengaja dibawanya untuk dikaitkan ke perhiasan yang diincar.

"Iya. Kawatnya memang disiapkan untuk dikaitkan ke perhiasan."

Lanjut Maringan, belum lagi berhasil mengantongi emas, Subiantoro sudah ketahuan pemiliknya Raja Hasibuan sampai akhirnya dia mencoba melarikan diri.

Namun saat melarikan diri ini Subiantoro malah berteriak maling teriak maling, padahal dia sendiri malingnya.

Untungnya pemilik toko tidak terkecoh dan akhirnya berhasil menangkap keduanya.

"Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Motifnya karena ekonomi," ungkap Maringan.

Kedua tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Mereka juga sudah mendapatkan perawatan.

Untuk barang bukti Polisi menyita 1 potong kawat, 1 pisau gagang hitam dan 3 kalung emas seberat 6,37 gram.

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun."

(*/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved