Berita Langkat Terkini

Eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin malah Dihukum Lebih Berat di PT Medan, Kasasi ke MA Ditolak

MA menolak permohonan kasasi JPU Langkt dan terdakwa eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin menjalani video teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/8/2023). 

Diketahui, adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved