Breaking News

Berita Langkat Terkini

Eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin malah Dihukum Lebih Berat di PT Medan, Kasasi ke MA Ditolak

MA menolak permohonan kasasi JPU Langkt dan terdakwa eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin menjalani video teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan terdakwa eks Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Diketahui, pada tanggal 28 Agustus 2023, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara memvonis terdakwa Terbit Rencana dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Putusan yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim, Terbit Rencana juga didenda Rp 50 juta.

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Atas hal ini JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Jumat, 15 September 2023.

Amatan wartawan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat, PT Medan mengeluarkan putusan banding pada, Senin (16/10/2023), sesuai dengan nomor 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata, bukannya meringankan malah memberatkan hukuman Terbit Rencana menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut. Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Bin Djimat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Bin Djimat oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," sambung bunyi amar putusan.

Alhasil JPU dan terdakwa Terbit Rencana kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada, Rabu, 13 Desember 2023 dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi 7148/PAN.W2-U15/HK2.2/XII/2023.

Tanggal putusan kasasi pun keluar pada Rabu, 24 April 2024 dengan nomor 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 yang pada saat itu diketuai Hakim Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana PA, bin Djimat. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi amar putusan kasasi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip saat dikonfirmasi, meminta waktu terkait putusan kasasi tersebut.

"Kasih waktu ya, aku belum lihat putusannya. Nanti aku kabarkan Senin ya," ujar Cakra, Sabtu (22/6/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved