Berita Viral

Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Digeruduk, Tak Mempan Didatangi Dedi Mulyadi

Abdul Pasren Ketua RT yang jebloskan 8 terpidana kasus Vina digeruduk kekeuh diam dan tak mau keluar rumah bahkan kedatangan Dedi Mulyadi tak mempan

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Digeruduk, Tak Mempan Didatangi Dedi Mulyadi 

"Dulu kan anak Pak RT bisa selamet, mereka masuk (penjara). Siapa tahu sekarang dengan ucapan Pak RT mereka selamet," ujar Dedi Mulyadi.

Dedi kemudian bertanya langsung kepada Pak RW 10 Basri, di wilayah mantan RT Pasren tersebut.

Namun respon Pak RW Basri juga malah kebingungan.

"Setahu saya sih beliau di rumah saja, udah sepuh. Saya juga sama RT lain berusaha ke beliau, cuman beliaunya selalu tertutup pas saya ke sini juga," kata Pak RW Basri.

Dedi Mulyadi kembali menimpal bahwa gelagat Pak RT Pasren ini memang malah menimbulkan pertanyaan seperti Saksi Aep yang kini juga sulit ditemui.

"Kalau Pak RT-nya terbuka kan saling melindungi. Kalau Pak RT yakin apa yang diucapkan di Polisi mereka tidak tidur ya sampaikan aja.

Berarti nanti kita lihat siapa yang bener, siapa yang bohong. Tapi kalau ilang-ilang terus justru kita bertanya. Kayak Aep ilang terus abis kesaksian," ungkap Dedi Mulyadi.

Baca juga: Sosok Papi Abe Cekut, Ayah Bocah Viral yang Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng

Baca juga: BERKAS Kasus Vina Sudah Dilimpahkan, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati, Foto 2016 Jadi Bukti Kuat


SOSOK Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Akhirnya Ditemukan, Terbaring Sakit

Sosok Abdul Pasren, ketua RT penjeblos 8 terpidana kasus pembunuhan Vina akhirnya ditemukan.

Adapun sosok Abdul Pasren ketua RT yang selama ini dicari jadi saksi kunci para terpidana kasus Vina akhirnya ditemukan.

Sosok Abdul Pasren menjadi sorotan setelah menjebloskan 8 terpidana kasus Vina lalu melepaskan anaknya sendiri yang juga sempat ditangkap.

Ditemukannya keberadaan Abdul dinilai dapat meringankan sejumlah para terpidana kasus Vina yang selama ini sudah mendekam 8 tahun penjara pasca kejadian 2016 silam.

Hal itu lantaran di rumah Pak RT itulah para tersangka ditangkap polisi pada 2016 lalu.
Namun, penangkapan para tersangka kala itu pun menyimpan misteri hingga kecurigaan publik.

Saat penangkapan, anak Pak RT bernama Kahfi awalnya ikut ditangkap polisi.

Namun, Kahfi dibebaskan penyidik, sementara 7 lainnya dipenjara.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved