Sumut Memilih
KPU Dairi Tegaskan Petugas PPS Rekrut Pantarlih Bukan Kader Partai, Prioritaskan Domisili Asli TPS
Hal tersebut membuat jumlah Pantarlih yang di butuhkan juga mengalami pengurangan, yang semula sebanyak 930 petugas, menjadi 912 petugas.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada petugas PPS dan PPK untuk lebih cermat dalam proses perekrutan petugas Pantarlih yang saat ini sedang berlangsung di tingkat PPS.
Kordinator Divisi Sosdiklih SDM Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir mengatakan, saat ini proses pendaftaran sudah dilakukan penutupan, dan sedang dalam tahap seleksi berkas.
"Mulai tanggal 20 sampai 23 itu seleksi berkas, kemudian di tanggal 23 itu penetapan, dan di tanggal 24 itu pelantikan, " ujarnya usai menggelar bimtek di Hotel Mutiara, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (20/6/2024).
Adapun jumlah yang dibutuhkan oleh KPU yakni sebanyak 912 petugas, dari 535 TPS.
Jumlah tersebut didapat sesuai kebutuhan di masing - masing TPS, dimana jika jumlah 1TPS berada di bawah 400 pemilih, maka hanya membutuhkan 1 petugas Pantarlih. Sementara jika di atas 400 pemilih, maka membutuhkan 2 petugas Pantarlih.
"Arahan dari KPU RI, jika jumlah pemilih 400 ke bawah, itu 1 Pantarlih. Sementara di atas 400 pemilih, maka itu 2 Pantarlih. Akan tetapi, tidak bisa lebih dari 600 (jumlah pemilih dalam 1 TPS)," jelasnya.
Jika dibandingkan dengan Pemilu kemarin, jumlah TPS di Kabupaten Dairi juga mengalami pengurangan, dimana sebelumnya berjumlah sebanyak 938 TPS, menjadi 535 TPS.
Hal tersebut membuat jumlah Pantarlih yang di butuhkan juga mengalami pengurangan, yang semula sebanyak 930 petugas, menjadi 912 petugas.
"Itu karena keputusan dari KPU RI, yang membatasi jumlah pemilih per TPS sewaktu pemilu, maksimal 300 pemilih. Kalau sekarang maksimal 600 pemilih. Karena waktu pemilu kan ada 5 lembar kertas suara. Sementara pilkada nanti hanya 2 kertas suara, " jelasnya.
Dalam proses rekrutmen tersebut, Ridwan menegaskan beberapa syarat khusus yang wajib di patuhi oleh petugas PPS sebagai perekrut Pantarlih yakni tidak terafiliasi sebagai petugas partai.
Dirinya menegaskan untuk tidak merekrut petugas Pantarlih yang masih tergabung sebagai kader ataupun petugas partai politik.
"Kalau ada yang ketahuan, akan langsung kita cut (keluarkan) , " tegasnya.
Namun, apabila terdapat pendaftar yang tercantum sebagai petugas partai, wajib mencantumkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan kader partai yang di keluarkan oleh partai itu sendiri, maupun surat pernyataan bahwa identitas dirinya di caplok oleh partai politik.
"Misalnya di cek di aplikasi Sipol, namanya terdaftar. Ini kan bisa saja KTP nya nyasar, di pakai partai.Maka itu di buat surat pernyataan, bahwa dia benar - benar bukan kader partai. Kalau dia memang kader partai, itu di buat surat pernyataan bahwa dia bukan kader partai sejak 5 tahun lalu," katanya.
Selain itu, Ridwan menjabarkan beberapa syarat lainnya yakni wajib merekrut petugas Pantarlih yang berdomisili di TPS tersebut.
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kordinator-Divisi-Sosdiklih-SDM-Parmas-KPU-Dairi-Ridwan-Hendra-Agustinus.jpg)