Berita Viral

KISAH PILU Remaja di Baubau Dirudapaksa 26 Pria, Polisi Masih Belum Tangkap Pelaku, Korban Trauma

Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan inisial RS (13) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. RS dicabuli oleh 26 pria di rumah kosong. 

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan inisial RS (13) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. RS dicabuli oleh 26 pria di rumah kosong. 

Ia dilecehkan dengan sangat kejam.

Ia telah melaporkan kejadian ini Polres Baubau tetapi tidak satu pun pelaku yang ditangkap. 

Mirisnya, RS telah dikucilkan di kampungnya dan telah putus sekolah. 

Bibi korban, Merlin menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada April 2024 lalu. 

Merlin menyebut peristiwa itu telah dilaporkan ke Polsek Lea-Lea dan Polres Baubau.

Kendati demikian, sampai saat ini seluruh pelaku masih belum ditangkap.

"Kami laporkan pada 11 Mei 2024 lalu, kalau hingga hari ini sudah lebih dari sebulan setelah pelaporan," bebernya saat ditemui, Rabu (19/6/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya.
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. (Shutterstock)

Kejadian ini bermula setelah acara joget. Saat itu RS sempat menolak ketika diajak oleh tiga orang pelaku.

Kemudian, korban menuturkan bahwa dirinya dipaksa hingga akhirnya memenuhi ajakan tiga orang pelaku ke rumah kosong, yakni tempat terjadinya peristiwa itu.

Lalu peristiwa kedua terjadi di lokasi yang sama dan dilakukan oleh lima orang pelaku di bawah umur.

Dalam kurun waktu satu bulan, perbuatan tak senonoh terhadap korban terus terjadi dengan lokasi yang berbeda-beda serta jumlah pelaku yang berbeda-beda.

Salah satu pelaku adalah seorang disabilitas kebutaan.

Kediaman pelaku disabilitas ini juga menjadi tempat dilakukannya perbuatan asusila ini.

Berdasarkan penjelasan Merlin, RS mengaku ada sebanyak 20 orang yang menyebutuhinya sedangkan enam orang lain tak sampai melakukan perbuatan itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved