Berita Viral

Hotman Paris Curiga Soal 7 Terpidana Kasus Vina Dipindah ke Lapas Berbeda: Mental akan Lemah

Hotman mempertanyakan alasan di balik para terpidana tersebut dipisahkan. Pasalnya, hal itu dapat mempengaruhi mereka secara mental

Kolase Tribun Medan
Hotman Paris Curiga Soal 7 Terpidana Kasus Vina Dipindah ke Lapas Berbeda: Mental akan Lemah 

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris curiga soal 7 terpidana kasus Vina dipindah ke lapas berbeda. 

Menurutnya hal itu akan mempengaruhi mental para terpidana.

Di sisi lain, pemindahan para terpidana ini bisa menguntungkan penyidik.

Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris mengaku keberatan dengan dipindahkannya 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda di Bandung.

Baca juga: Upacara Sipaha Lima bagi Parmalim Dilakukan setiap Tahunnya: Ucapan Syukur atas Hasil Panen

Diketahui mereka dipindahkan ke tiga lapas berbeda.

Narapidana bernama Sudirman bin Suratno dipindah ke Lapas Kelas II A Banceuy.

Selanjutnya, dua narapidana lainnya atas nama Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim ke Lapas II A Narkotika Bandung.

Terakhir, empat narapidana atas nama Rivaldi Aditya Wardana alias Ucin bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi dan Eka Sandy alias Tiwul bin Muran ke Rutan Kelas I Bandung.

KASUS Vina Viral Lagi Usai Pro-Kontra Film 'Vina: Sebelum 7 Hari', Ini Nama DPO yang Masih Diburu
KASUS Vina Viral Lagi Usai Pro-Kontra Film 'Vina: Sebelum 7 Hari', Ini Nama DPO yang Masih Diburu (IST)

Hotman mempertanyakan alasan di balik para terpidana tersebut dipisahkan.

Pasalnya, hal itu dapat mempengaruhi mereka secara mental untuk menyatakan kebenaran.

"Mereka itu kan hanya orang-orang pendidikan rendah bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah-pisah begini mental mereka makin lemah makin enggak berani menyatakan kebenaran," ujar Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya yang diunggah pada Selasa (18/6/2024).

Hotman Paris mengatakan permintaan dipindahkannya para terpidana ke lapas berbeda diduga berasal dari penyidik.

Ia lalu meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk 7 terpidana tersebut disatukan di Lapas Cirebon.

Baca juga: Pelebaran Jembatan di Jalan Imam Bonjol Kota Binjai Habiskan Dana Rp 4,7 Miliar

"Kami mohon kepada bapak Menteri Hukum dan Ham, kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat agar 7 narapidana ini dipindahkan ke Lapas Cirebon, sebagai lembaga yang berwenang agar semua pihak yang mau mendatangi dapat akses lebih cepat. Baik mungkin ada komisi Tiga DPR, LPSK dan sebagainya," ujar pengacara kondang tersebut.

Menurut Hotman, penyidik sangat diuntungkan dengan pemindahan para terpidana itu ke lapas yang berbeda.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved