TRIBUNWIKI
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Berikut Sanksinya
Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk pemadanan NIK dan NPWP-nya.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Jika sudah berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan.
2. Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan tenggat waktu maka harus siap menerima konsekuensinya.
Wajib Pajak yang tidak melakukan akan mendapat sanksi mungkin mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu masih ada sanksi lain yaitu beberapa hak Wajib Pajak tidak akan bisa diakses jika NIK dan NPWP belum dipandankan.
3. Cara Mengecek Apakah Data NIK Sudah Menjadi NPWP
Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Kemudian akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar.
Kemudian klik “Cari”. Bila pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK sudah terdaftar.
Akan muncul di layar data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
(cr30/tribun-medan.com)
| SOSOK Letkol Inf I Gede Agus Dian, Dandim 0207/Simalungun, Punya Pendidikan Seperti AHY |
|
|---|
| 3 Cara Cek Keaslian e-Meterai, Berikut Ciri-cirinya |
|
|---|
| Pekong Lima Medan, Bangunan Tua Dibalik Kisah Dibunuhnya 5 Pemuda Tionghoa oleh Jepang |
|
|---|
| 7 Tips Beli Mobil Lelang Agar Untung Maksimal |
|
|---|
| 5 Tips Memilih Kursi Makan Bayi yang Aman dan Nyaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Caption-Ilustrasi-NPWP.jpg)