TRIBUNWIKI

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Berikut Sanksinya

Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk pemadanan NIK dan NPWP-nya.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi NPWP 

Jika sudah berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan. 

2. Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan tenggat waktu maka harus siap menerima konsekuensinya.

Wajib Pajak yang tidak melakukan akan mendapat sanksi mungkin mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selain itu masih ada sanksi lain yaitu beberapa hak Wajib Pajak tidak akan bisa diakses jika NIK dan NPWP belum dipandankan. 

3. Cara Mengecek Apakah Data NIK Sudah Menjadi NPWP

Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Kemudian akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu    Keluarga (KK), dan kode captcha.

Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar.

Kemudian klik “Cari”. Bila pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK sudah terdaftar. 

Akan muncul di layar data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved