TRIBUNWIKI

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Berikut Sanksinya

Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk pemadanan NIK dan NPWP-nya.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi NPWP 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal, serta sejalan dengan visi Kebijakan Satu Data (One Data Policy) pemerintah Indonesia.

Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk pemadanan NIK dan NPWP-nya.

Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menjelaskan implementasi pencocokan NIK dan NPWP diundur hingga pertengahan tahun 2024 untuk melakukan berbagai uji coba.

Tujuan penundaan implementasi tersebut juga untuk memastikan NIK-NPWP terintegrasi secara penuh sehingga masyarakat wajib pajak (WP) memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs online DJP. 

Selain itu, sejumlah perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 akan dilakukan sebelum diimplementasikan secara penuh di pertengahan tahun 2024.

DJP secara resmi telah mengundur batas waktu pencocokan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024, sehingga penggunaan data NIK sebagai NPWP juga akan diundur sepenuhnya menjadi 1 Juli 2024.

Adapun bunyi Pasal 1 Ayat (6) PMK Nomor 136 Tahun 2023, yaitu “Nomor Pokok Wajib Pajak Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.”

Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya bisa digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024. Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau data NIK) hanya dapat digunakan secara terbatas hingga implementasi penuh dilakukan.

Berikut ini penjelasan tentang cara memadankan NIK dan NPWP terbaru serta sanksi jika tidak melakukannya :

1. Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru

Kunjungi situs pajak.go.id di browser kamu, kemudian tekan login. 

Selanjutnya input 15 digit NPWP, gunakan password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

Setelah itu buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, lalu klik ubah profil.

Kemudian logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

Login/masuk kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi    yang sama, dan masukkan kode keamanan, lalu login.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved