Berita Viral

2 Saksi Dipanggil Polisi Malah Perkuat Pegi Setiawan Bukan Pelaku Kasus Vina, Bawa Bukti Chat

Saksi yang dipanggil Polisi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky membawa bukti isi chat FB dengan Pegi Setiawan. 

tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

"Nah, kejadian (pembunuhan Vina) itu kan 27 agustus 2016, kemudian di tanggal 1 september 2016 Pegi Setiawan menuliskan status dengan kalimat, Ya allah saya enggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya, cobaan yang kau berikan begitu berat ya allah'," jelasnya.

Toni mengartikan status yang ditulis pada 1 September tersebut karena Pegi telah mendapatkan kabar dari ibunya bahwa rumahnya digeledah polisi pada tanggal 31 Agustus 2016, tiga hari setelah kejadian.

"Nah ini artinya, status-status ini menunjukkan bahwa Pegi Setiawan memang berada di Bandung dalam kurun waktu sebelum dan setelah kejadian memang di Bandung," katanya.

Diminta password

Akun Facebook Pegi Setiawan belakangan mendadak hilang.

Toni menyebut, setelah hilang, beberapa waktu kemudian akun FB Pegi Setiawan muncul lagi.

Namun, status-status yang tertulis di dalam akunnya sudah hilang.

"Namun, setelah muncul lagi akun Facebook itu, status-statusnya sudah pada hilang, sudah diacak-acak," ujar Toni.

Pegi sempat mengaku kepada Toni bahwa penyidik sempat meminta password akun Facebook-nya.

"Jadi, penyidik minta password akun Facebook-nya Pegi Setiawan. Kemudian belakangan, akun Facebook ini sudah tidak ada semua statusnya, memang sudah ada akunnya, tapi statusnya sudah tidak ada," ujar Toni.

Mendengar penjelasan Pegi, Toni menduga bahwa ada upaya penyidik untuk tidak adil dalam pengungkapan kasus ini.

Seharusnya, kata Toni, bukti status tersebut tidak dihilangkan.

Pihak penyidik terkesan ingin mencari-cari kesalahan pada kliennya tersebut.

Peretasan akun FB milik Pegi pun bisa menjadi boomerang terhadap pihak penyidik.

"Jadi biarkan saja justru masyarakat indonesia dengan adanya informasi seperti ini, semakin mencurigai bahwa sesuatu yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tidak berada di lokasi melainkan berada di Bandung malah dihilangkan malah tidak fair," ujarnya.

Toni akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini kepada Divisi Propam Polri.

Baca juga: Pemprov Sumut Segera Susun Perda GDPK, Pj Gubernur: Kependudukan Semakin Dinamis

Baca juga: Daftar 15 Nama dan Pangkat Polisi yang Jadi Buronan Polrestabes Medan, Ini Kasus-kasusnya

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved