Berita Medan

15 Polisi Masuk DPO Kasus Komplotan Maling hingga Senpi Ilegal

15 anggota Polri ini terjerat pidana yang berbeda-beda mulai dari komplotan maling berkedok COD, penipuan dan kepemilikan senjata ilegal

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Polrestabes Medan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada 15 anggotanya per tanggal 6 Juni 2024.

Kasubid Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar tak menjelaskan rinci mengenai kasus ke-15 anggota Polri itu.

Ia hanya menyebut jika mereka terseret kasus pidana dan pelanggaran kode etik Polri.

Ditelusuri Tribun Medan, ke-15 anggota Polri ini terjerat pidana yang berbeda-beda mulai dari komplotan maling berkedok COD, penipuan dan kepemilikan senjata ilegal.

Beberapa di antaranya sudah divonis hakim dan ditahan.

Ke-15 oknum Polisi yang menjadi DPO yakni:

Bripka Sutrisno
Bripka Ari Galih
Aiptu Sutarso
Bripka Riswandi
Brigadir Afriyanto Maha.
Brigadir Sapril
Brigadir Muhammad Ade Nugraha
Brigadir Jefri Suzaldi
Brigadir Eliot TM Silitonga
Brigadir Muladi
Brigadir Refandi
Briptu Haris K Putra
Bripda Erdi Kurniawan
Bripda Hasanuddin Sitohang
Brigadir Rudianto Ginting.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved