Berita Viral

UPDATE Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri dan Penasehat Kapolri Sebut Iptu Rudiana Terancam Dipecat

Eks Wakapolri Oegroseno menjelaskan ada beberapa dugaan keanehan yang dilakukan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon ini.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Ayah Eki, Iptu Rudiana. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Hingga saat ini, kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan. Tekanan publik terhadap kasus ini seakan tidak bisa terbendung.

Bahkan sejumlah tokoh hingga mantan pejabat pemerintahan turut berkomentar.

Belakangan, dugaan kesalahan fatal Iptu Rudiana ayah Eky di kasus Vina diulik habis.

Adapun ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana diduga telah melakukan pelanggaran kode etik berat sebagai anggota Polisi di kasus Vina Cirebon.

Dugaan tersebut diungkap Eks Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno.

Bahkan, ia menilai bahwa pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana bisa membuatnya terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Pengakuan Mengejutkan Liga Akbar Soal Ayah Eki Iptu Rudiana.
Pengakuan Mengejutkan Liga Akbar Soal Ayah Eki Iptu Rudiana. (kolase Instagram)

Apa saja dugaan pelanggaran kode etik berat Iptu Rudiana?

Oegroseno menjelaskan ada beberapa dugaan keanehan yang dilakukan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon ini.

Pertama adalah terkait penyidikan kasus dalam hal tugas anggota Polisi.

Oegroseno menjelaskan bahwa dalam suatu penyidikan harus ada surat perintah penyidikan.

Setelah dianalisa TKP dan kasusnya, baru cari barang bukti yang bisa ditemukan dan bisa dipertanggung jawabkan di pengadilan.

"Nah, pada saat dimulai penyidikan, peran Iptu Rudiana ini kan tidak dalam gabungan sebagai tim penyidik, dia di bidang narkotika" kata Oegroseno dikutip Tribun-medan.com dari Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Memang korbannya ini adalah anak dari Iptu Rudiana. Namun, hal aneh terjadi ketika dia menghubungi Liga Akbar untuk memastikan jaket, helm motor apakah milik almarhum Eky.

"Padahal untuk menunjukan itu kan cukup bapaknya saja bisa, kenapa ngajak Liga Akbar? Ini aneh satu ini," katanya.

Keanehan kedua yang diduga pelanggaran kode etik adalah membawa Liga Akbar ke penyidik.

Sementara yang menjadi pertanyaan adalah surat perintah untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

"Ada gak surat panggilan? Surat perintah menghadapkan ke penyidik? Ini kan harus ada walaupun beliau seorang perwira juga, tapi bukan terlibat dalam penyidikan tersebut,"imbuhnya.

Keanehan-keanehan itu, kata dia, perlu didalami untuk mengetahui ada apa sebenarnya ini.

Kemudian, jika Iptu Rudiana sampai mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar, ini sangat fatal sekali.

Jika memang Iptu Rudiana memaksakan Liga Akbar agar memberikan keterangan tidak benar, kata dia, maka itu adalah suatu pelanggaran berat.

Sanksinya, kata dia, bisa PTDH atau dipecat dari Polri.

"Bisa PTDH, karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan profesi kepolisian jadi rusak hanya gara-gara seperti ini," kata Oegroseno.

Kapolri turun tangan

Kasus Vina Cirebon kini jadi atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eky kini sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polri.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Mingu (16/6/2024) penashiat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menguak jika Kapolri Listyo Sigit akhirnya turun tangan dalam kasus Vina.

Dimana Kapolri memerintahkan anggota untuk mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.

Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.

"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos.

Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi.

Lebih lanjut, Aryanto Sutadi pun mengurai analisanya soal sosok Iptu Rudiana.

Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Karenanya Aryanto Sutadi pun menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.

"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa oleh Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," kata Aryanto Sutadi.

Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah menuding Iptu Rudiana. Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.

Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.

Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri lah yang jadi korbannya.

"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan.

Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian.

Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," pungkas Aryanto Sutadi.

Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.

Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.

Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.

"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: TEKANAN Publik di Kasus Vina Tak Terbendung, Kapolri Turun Tangan, Nasib Iptu Rudiana Terancam

Baca juga: DERETAN Kesalahan Fatal Iptu Rudiana hingga Bikin Malu Korps di Kasus Vina, Terancam Dipecat Polri

Baca juga: NASIB Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Kasus Kematian Anaknya dan Vina Cirebon, Langgar Kode Etik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved