Medan Terkini

Tampang Pelaku Pembunuh Rita Jelita Sinaga, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Lie Pin Chien atas kasus pembunuhan seorang wanita bernama Rita Jelita Sinaga.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Lie Pin Chien, pelaku pembunuh Rita Jelita Sinaga tampak lesu setelah ditangkap polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Lie Pin Chien atas kasus pembunuhan seorang wanita bernama Rita Jelita Sinaga.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, pelaku dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Bambang, Senin (17/6/2024).

Katanya, kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Sabtu (1/6/2024) kemarin.

Kasus tersebut bermula ketika korban mengajak pelaku untuk berwisata ke Berastagi.

"Saat itu tersangka menolak ajakan korban, lalu korban memukul badan tersangka berkali-kali lalu menarik narik baju tersangka," sebutnya.

Bambang mengatakan, saat itu pelaku emosi dan langsung mencekik korban hingga tewas.

Setelah itu, pelaku berfikir untuk merekayasa kasus pembunuhan itu seolah-olah korban tewas karena bunuh diri.

"Lalu tersangka memeluk badan korban lalu menyeret jenazahnya ke dapur, kemudian tersangka mengambil kain sarung dan mengikatnya di palang kayu yang berada di atas dapur," ucapnya.

Ia mengatakan saat itu pelaku mencoba untuk mengangkat jenazah korban dan hendak menggantungnya di kain tersebut.

Namun, pelaku tidak kuat mengangkat jenazah korban, hingga akhirnya pelaku meletakkannya di lantai.

"Kemudian, pelaku memanggil tetangga dan mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena bunuh diri," katanya.

Keluarga Mendiang Rita Jelita Sinaga Curiga Ada yang Ditutupi Penyidik 

Namun kuasa hukum keluarga korban, Paul J Tambunan, mengatakan pihak keluarga korban masih merasa janggal terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Sunggal.

"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) belum diserahkan ke kami," kata Paul kepada Tribun-medan, Senin (17/6/2024).

"Padahal sejak tanggal 9 pelaku sudah mengakui perbuatannya. Menurut keterangan penyidik, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved