Berita Viral

Jessica 'Kopi Sianida' Berencana Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Berapa Kali Bisa Mengajukan PK?

Otto Hasibuan memastikan, sudah mengantongi bukti baru rekayasa rekaman CCTV yang membuat Jessica bersalah. 

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) lalu. Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Apa kata MA?

"Tolak," demikian putusan PK, Senin (31/12/2018).

Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Sebetulnya, Berapa Kali Boleh Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?

Secara umum, permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Meski begitu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang ada bukti baru berdasarkan ilmu pengetahuan.

MK dalam putusannya menyatakan:

Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali.

Alasan MK tentang pengajuan PK:

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali secara historis dan filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Hal itu berbeda dengan upaya hukum biasa yang berupa banding atau kasasi yang harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum. Sebab, jika tidak adanya limitasi waktu pengajuan upaya hukum biasa itu, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang melahirkan ketidakadilan karena proses hukum tidak selesai.

Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali, yang di dalam KUHAP, hanya dapat diajukan satu kali. Mungkin saja setelah diajukannya Peninjauan Kembali dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial, yang baru ditemukan saat Peninjauan Kembali sebelumnya belum ditemukan.

Mahkamah Agung Keluarkan SEMA No.7 Tahun 2014.

Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa PK bisa diajukan lebih dari satu kali, Mahkamah Agung pun menerbitkan SEMA No.7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) Hanya Satu Kali, pada 31 Desember 2014.

SEMA ini sekaligus mengesampingkan Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang telah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi PK hanya sekali.

MA memandang putusan MK itu dianggap putusan non-executable alias tidak bisa diimplementasikan dalam praktik dan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA itu.  

Sementara itu, dalam pertimbangan Putusan MK No.108/PUU-XIV/2016, Mahkamah berpendapat untuk perkara di luar perkara pidana, termasuk perkara perdata, pemberlakuan PK tetap perlu dibatasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved