Berita Viral

Jessica 'Kopi Sianida' Berencana Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Berapa Kali Bisa Mengajukan PK?

Otto Hasibuan memastikan, sudah mengantongi bukti baru rekayasa rekaman CCTV yang membuat Jessica bersalah. 

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) lalu. Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Kumala Wongso, terkait kasus kopi sianida, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.

Otto Hasibuan memastikan, sudah mengantongi bukti baru rekayasa rekaman CCTV yang membuat Jessica bersalah. 

Jessica masih bersikeras tidak membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri. Bahkan, Jessica Wongso yang disebut sebagai pelaku pembunuhan kasus kopi sianida juga telah menjalani masa hukuman di penjara.

Saat ini, Otto Hasibuan telah mempersiapkan bahan-bahan dan bukti-bukti baru untuk mengajukan PK.

"Beberapa hari lalu saya sudah bertemu dengan Jessica wongso. Kita sudah sepakat bahwa PK kita jalankan, dan kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti baru," ucap Otto Hasibuan, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (15/6/2024).

"Agak terlambat ini karena ada satu bukti yang kami tunggu. Tapi mudah-mudahan dalam 2 hari ini sudah dapat. Kami planning pokoknya di dalam bulan ini sudah harus memasukkan PK-nya," sambung Otto.

Berdasarkan keterangan Otto Hasibuan, pihaknya telah mengetahui adanya bukti CCTV yang tidak lengkap dan ada dugaan rekayasa. Mengingat bukti CCTV tersebut menjadi dasar untuk menghukum kliennya saat itu.

"Terus terang aja kami melihat bahwa beberapa CCTV, yang ditampilkan sebagai dasar untuk menghukumnya Jessica. Kita bisa yakini bahwa memang di CCTV yang tidak lengkap, dan ada yang diduga rekayasa," beber Otto.

Oleh karena itu, Otto mengaku, pihaknya telah mempersiapkan ahli yang dapat menjelaskan dugaan adanya rekayasa CCTV tersebut. "Untuk itu kami sudah siap dengan ahli untuk menjelaskan di mana sebenarnya dugaan rekayasa itu ya,"ujarnya.

"Jadi peristiwa-peristiwa yang seakan-akan Jessica itu memasukkan racun ke dalam apa Gelas itu. Ternyata itu betul-betul berdasarkan keterangan ahli kita itu adalah betul-betul dugaannya rekayasa,"imbuh dia.

Tidak hanya itu, Otto juga merasa jangal dengan bukti CCTV yang sempat dibawa oleh Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna). Lantaran bukti CCTV tersebut juga sempat ditayangkan di salah satu TV nasional saat itu. "Bukti itu yang kami tonjolkan untuk bisa masuk, dan kemudian juga berapa CCTV yang selama ini seharusnya tidak boleh ada di tangan orang lain. Ternyata ada di tangan orang lain. Nah coba itu kan ada di tangannya Dermawan Salihin dan itu ditayangkan di salah satu Televisi Nasional ya kan,"beber Otto.

Terkait hal ini, Otto juga mengaku telah memiliki bukti dari TV nasional yang pernah menayangkan rekaman CCTV tersebut. "Dan kami sudah dapat bukti ini dari TV nasionalnya, dan kami sudah minta ahli memeriksanya. Ternyata itu juga menurut ahli ini adalah rekayasa,"pungkas Otto.

Menurut Otto kasus Jessica seharusnya dapat dijadikan momentum perubahan di bidang penegakan hukum.

Banyaknya dukungan pada kasus Jessica, lanjut Otto harusnya dijadikan pertimbangan bagi para penegak hukum.

"Jadi kami menduga benar-benar memang kasus ini juga betul-betul harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung. Di samping seperti kita tahu bahwa saksi-saksi yang melihat tidak ada ya. Mengenai utopsi tidak pernah ada, tapi bisa dinyatakan orang mati karena sianida dan macam-macam hal ya," tandas Otto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved