Sumut Terkini

Tol Kisaran Bertarif Mulai Rabu 19 Juni, Kisaran-Indrapura Rp 64 Ribu

Ruas Tol Kisaran-Indrapura mulai Rabu (19/6/2024) akan bertarif. Hal tersebut terhitung mulai pukul 00.00 wib.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Ruas tol Limapuluh-Kisaran akan segera bertarif setelah satu bulan beroperasi gratis. Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya akan menetapkan harga, Selasa (11/6/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Ruas Tol Kisaran-Indrapura mulai Rabu (19/6/2024) akan bertarif. Hal tersebut terhitung mulai pukul 00.00 wib.

Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan tarif tol Indrapura-Kisaran Rp 64 ribu.

"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran," ungkap tutur Adjib, Sabtu (15/6/2024).

Tarif tol ini diberlakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1228/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif jalan tol Indrapura-Kisaran Seksi 2.

Katanya, selama tanpa tarif, PT Hutama Karya telah mensosialisasikan terkait penggunaan uang elektronik dan terkait penetapan tarif.

"Kami berharap, sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di Jalan Tol," katanya.

Ia mengaku, dengan hadirnya ruas tol Limapuluh-Kisaran ini, menambah manfaat di tengah masyarakat. Selain mempersingkat waktu, pertumbuhan ekonomi turut berkembang.

*Indrapura - Kisaran / Kisaran - Indrapura*
Gol I Rp 64.000
Gol II & III Rp 96.000
Gol IV & V Rp 128.000

*Limapuluh - Kisaran / Kisaran - Limapuluh*
Gol I Rp 43.000
Gol II & III Rp 65.000
Gol IV & V Rp 87.000

"Dengan penetapan tarif ini, Hutama Karya menghimbau jalan tol agar untuk mengecek kecukupan saldo kartua uang elektronik sebelum berkendara," katanya.

Selain itu, katanya, ruas tol ini diperkanankan dengan kecepatan minimum 60 Km/jam, dan maksimum 80 km/jam.

"Tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan bisa beristirahat di tempat yang sudah disediakan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved