News Video
Polisi Gagalkan Perdagangan Gelap 7 Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Jaringan Indonesia-Thailand
Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditrreskrimsus Polda Sumut menggagalkan pengiriman satwa dilindungi jenis burung kakak tua jambul kuning.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
Hadi mengungkap, untuk tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning yang ditangkap pada 14 Juni lalu didapat dari Surabaya, dikirim ke Medan.
Rencananya, burung tersebut akan dijual ke Thailand.
Berdasarkan penelusuran penyidik, tersangka memang pedagang gelap satwa dilindungi khusus dari Indonesia ke Thailand.
"Pasarnya dia ini ke Thailand. Selalu ke sana."
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka memperoleh burung dari Surabaya, dibeli seharga Rp 2 jutaan.
Sementara burung akan dijual kembali seharga Rp 4 hingga Rp 4,5 juta ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
"Saat ini masih terus dikembangkan penyelidikan terkait satwa dilindungi ini."
(cr25/www.tribun-medan.com).
Ditrreskrimsus Polda Sumut
Polda Sumut
satwa dilindungi
Jenis burung kakak tua jambul kuning
7 Ekor Burung Kakak Tua
perdagangan gelap
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|