News Video

Polisi Gagalkan Perdagangan Gelap 7 Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Jaringan Indonesia-Thailand

Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditrreskrimsus Polda Sumut menggagalkan pengiriman satwa dilindungi jenis burung kakak tua jambul kuning.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

Hadi mengungkap, untuk tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning yang ditangkap pada 14 Juni lalu didapat dari Surabaya, dikirim ke Medan.

Rencananya, burung tersebut akan dijual ke Thailand.

Berdasarkan penelusuran penyidik, tersangka memang pedagang gelap satwa dilindungi khusus dari Indonesia ke Thailand.

"Pasarnya dia ini ke Thailand. Selalu ke sana."

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka memperoleh burung dari Surabaya, dibeli seharga Rp 2 jutaan.

Sementara burung akan dijual kembali seharga Rp 4 hingga Rp 4,5 juta ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

"Saat ini masih terus dikembangkan penyelidikan terkait satwa dilindungi ini."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved